21 April 2025

`

Bocah 16 Tahun Maling di 20 TKP

2 min read
Kapolsek Sukun, Kompol Anang Trihananto.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Petualangan Slamet (24), warga Kebun Kunto, RT. 14/RW.04,  Desa  Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan MA (16), warga  Jl. Gapuro RT. 16/RW. 04, Desa Pandanlandung Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, berakhir sudah. Dua maling yang beraksi di 20 TKP ini terhenti di tangan Reskrim Polsek Sukun, Selasa (31/07/2018).

 

MA DITANGKAP setelah menggasak mobil Honda warna merah, W 1863 PE saat diparkir di pinggir Jl. Raya Gadang no. 317 RT. 007 RW. 001 Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (31/07/2018).

Tersangka dan mobil hasil curian.

“Para tersangka itu terus berkelana ke berbagai lokasi mencari sasaran. Keduanya naik sepeda motor Yamaha Mio, berboncengan. Saat berada di sekitar Jl. Raya Gadang, melihat ada mobil sedan di pinggir jalan, dan kaca depan terbuka sedikit,” tutur Kapolsek Sukun, Kompol Anang Trihananto, Jum’at (03/08/2018).

Setelah itu, lanjut Kapolsek, keduanya berhenti dan menyalakan mobil menggunakan kunci kontak motor miliknya. Karena bisa hidup, selanjutnya, mobil dibawa kabur tersangka MA ke sebuah kafe di sekitar stasiun Kota Malang.

Atas kejadian itu, korban, Agoes (57), warga Jl. Raya Gadang RT. 07/RW. 01, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, melapor ke Polsek Sukun. Dari laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan,  dan  diketahui mobil ada  di sekitar stasiun.

“Polisi melakukan penyelidikan, dan akhirnya diketahui satu tersangka MA. Dari penangkapan itu, dikembangkan dan berhasil menangkap Slamet di rumahnya,” lanjut Kapolsek.

Dari penyelidikan, diperoleh pengakuan bahwa tersangka sudah beraksi lebih dari 20 TKP, baik di Kota dan Kabupaten Malang. Kawanan ini bukan maling spesialis, melainkan semua yang berharga, diembat. Hasil dari penjualan barang curian, dipakai bersenang-senang dan karaoke.

“Semua yang ditemui, bernilai dan ada kesempatan, semuanya diembat. Jadi yang diambil macam – macam. Ketemu motor diambil, mobil diambil dan apa saja. Tersangka terancam pasal 363, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkas Kapolsek.

Kini tersangka MA, dilimpahkan ke unit PPA Polres Malang Kota. Sementara, itu tersangka Slamet meringkuk di sel tahanan Polsek Sukun. Barang bukti mobil dan motor, diamankan di Polsek Sukun. Selain itu, tim Reskrim terus melakukan pengejaran 3 DPO, yang diduga menjadi tenaga penjualan hasil pencurian.  (ide)