1 Juli 2025

`

Bobol ATM Hampir Setengah Miliar Rupiah Untuk Foya-foya

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – AF alias Toyib, asal Pagak, Kabupaten Malang dan AP asal Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibekuk Satuan Reskrim Polresta Malang Kota, belum lama ini karena terlibat pembobolan ATM (anjungan tunai mandiri) salah satu bank. Karena sempat kabur saat hendak ditangkap, kaki Toyib (AF) pun ditembak.

 

Polisi merilis 2 pembobol ATM milik salah satu bank hampir setengah miliar.

 

Polisi menggelandang 2 pembobol ATM milik salah satu bank hampir setengah miliar.

KEDUANYA ditangkap di tempat berbeda atas dugaan pencurian sebagaimana pasal 363 Jo 65 KUHP. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 498.400.000. Barang bukti yang dapat diamankan berupa uang tunai sejumlah Rp 36 juta.

“Untuk tersangka AF sebagai otak pencurian, ditangkap di kawasan Mojokerto. Sementara AP, ditangkap di Malang. AP yang diamankan terlebih dulu, sekitar satu minggu setelah laporan masuk,” terang Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Jumat (17/09/2021).

Ditambahkannya, para tersangka diduga terlibat dalam pembobolan di 15 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di kawanan Malang Raya. Sebagai orang dalam (karyawan), AP mengetahu jadwal pengisian maupun maintenance ATM.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto merilis para tersangka dan barang bukti.

“Awalnya, korban melapor pencurian di ATM, di kawasan Jl. Soedanco Supriadi, Sukun, 26 Agustus lalu. Nilainya sekitar Rp 100 juta. Hal yang sama juga terjadi di beberapa ATM sejak Februari hingga Agustus. Penyelidikan diawali dengan rekaman CCTV,” jelas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo.

Dalam beraksi, tambah Tinton, memang tidak dilakukan pengambilan secara sekaligus. Namun sedikit sedikit, dengan nominal sekitar Rp 10 juta, Rp 20 juta, Rp 30 juta, Rp 50 juta, dan seterusnya. Ini dilakukan secara berpindah-pindah lokasi.

“Tidak pasti jumlahnya di setiap lokasi. Namun korban mengaku jumlahnya hampir setengah miliar. Tersangka mengakui total jumlahnya. Bahkan diakui jika uang itu digunakan untuk membayar hutang dan berfoya foya,” imbuh Tinton.

Kini para tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota. Mereka terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.  (aji/mat)