BNN Kabupaten Malang Lakukan Asesmen Terhadap Pelaku Narkoba
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Badan Anti Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang menjalankan asesmen terpadu terhadap tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika. Kegiatan ini merupakan sarana untuk menegakkan indikasi keterlibatan sejauh mana peran para tersangka dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Selasa (30/07/2019).

JUGA sekaligus merupakan wujud dari implementasi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 54 dan 127 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama 7 lembaga kementerian yang ditandatangani 11 Maret 2014.
Produk hukum ini berisi tentang penanganan pecandu/korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. Adapun tersangka tersebut adalah RZH (25), warga Sukun, kota Malang yang tertangkap tangan menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis ganja.
Dalam kesehariannya ia berprofesi sebagai penjual kopi di daerah Wagir. Dirinya mengaku menyalahgunakan ganja sejak dua tahun yang lalu atas dasar rasa ingin tahu/penasaran. Didorong latar belakang permasalahan keluarga dengan orangtuanya sehingga untuk menghilangkan penat sesaat ia pun terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.
Namun atas dasar apapun penyalahgunaan narkotika harus mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukan. Oleh sebab itu seyogyanya kita mampu membentengi diri sendiri dengan berbekal ilmu pengetahuan dan menjaga pergaulan yang positif.
Hal ini dilakukan agar tidak menyesal di kemudian hari. Tim asesmen terpadu merupakan perpaduan dari 2 tim yang berasal dari berbagai latar belakang. Yang pertama tim asessmen hukum, yang terdiri dari Penyidik BNN, penyidik Polri dan Jaksa.
Bertugas menganalisis keterlibatan tersangka dari sisi tindak pidana/hukum. Sedangkan tim kedua berlatar belakang Dokter dan Psikolog BNN yang tergabung dalam Tim Asesmen Medis. Yaitu bertugas untuk menentukan tingkat adiksi/kecanduan tersangka serta kondisi fisik dan psikisnya setelah menjadi penyalahguna.
“Hasil dari kegiatan ini adalah rekomendasi yang dilampirkan dalam berkas perkara sebagai salah satu pertimbangan bagi hakim untuk membuat putusan pengadilan tetap,” tegas Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol (Laut) H Agus Musrichin. (hadi)