Pengurus Parpol Dilarang Jadi Komite Sekolah
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pengurus Partai Politik (Parpol) tidak diperkenankan menjadi anggota Komite sekolah. Larangan ini tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
HAL ITU disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra Zubaidah, MM dalam sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permen Dikbud), Sabtu (06/10/2018) di Malang.
Dalam Permen Dikbud tersebut tercantum beberapa unsur yang terlibat dan dianggap menjadi anggota komite sekolah. Antara lain, orangtua siswa di sekolah yang bersangkutan, tokoh masyarakat, dan unsur lain yang dinilai kompeten di bidangnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra Zubaidah, MM menegaskan, pengurus parpol dan profesi pendidikan, tidak termasuk unsur yang bisa dipilih atau ditunjuk menjadi komite sekolah.
“Komite sekolah tidak boleh dari pengurus parpol dan organisasi profesi pendidikan. Komite harus dari masyarkat, wali murid, maupun pemerhati pendidikan,” tutur Zubaidah.
Dalam peraturan ini, anggota komite sekolah diberi kewenangan untuk mencari dana melalui proposal serta menggalang sumber daya lain yang dinilai tidak bertentangan.
Menurutnya, kewenangan komite sekolah untuk menggalang dana tidak bertentangan. Dia beralasan sudah ada rambu – rambunya. Penggalangan dana untuk keperluan sekolah tidak bertentangan dengan alokasi anggaran yang diberikan pemerintah. Bisa dari perorangan, dunia industri, maupun pemangku pendidikan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
“Saya kira tidak melanggar ya. Kan sudah ada rambu-rambunya. Juga tidak tumpang tindih dengan alokasi anggaran dari pemerintah,” pungkasnya. (ide)