Kepergok Curi HP, Babak Belur Dimassa
2 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Effendi (35 tahun) warga Jalan Jatisrono babak belur dihakimi massa setelah tertangkap tangan mencuri telepon genggam milik Anwar (50 tahun) warga Jalan Granting Surabaya. Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan polisi dan kini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Simokerto, Selasa (30/07/2019).

MENURUT keterangan korban, saat ia sedang tidur di ruang keluarga, pelaku masuk dan mengambil telepon genggam yang diletakkan di atas meja. “Saya bangun setelah dengar suara dan lihat pelaku lari keluar rumah. Saya lihat hp sudah tidak ada langsung saya kejar,” kata korban Anwar, Selasa (30/07).
Setelah tertangkap, pelaku sempat diamankan di pos keamanan. Namun berita penangkapan pencuri menyebar luas hingga warga berdatangan dan hendak mengeluarkan pelaku dari dalam pos untuk dihakimi. Nyawa pelaku berhasil diselamatkan setelah polisi tiba di lokasi sebelum massa bertindak lebih jauh. Pelaku dievakuasi menggunakan mobik patroli polisi dan diamankan di Mapolsek Simokerto Surabaya.
Ternyata respon cepat polisi datang ke lokasi kejadian setelah salah seorang warga bernama Anggri, melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi Jogo Suroboyo milik Polrestabes Surabaya. “Kalau kasusnya sih biasa seperti kasus pencurian lainnya. Namun penggunaan aplikasi Jogo Suroboyo lah yang luar biasa. Karena dengan memanfaatkan aplikasi ini, kita bisa bertindak cepat dan mengamankan pelakunya,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dalam jumpa persnya di Mapolsek Simokerto, Selasa (30/07/2019).
Karena tindakannya yang telah membantu polisi dengan memanfaatkan aplikasi Jogo Suroboyo yang baru beberapa pekan dilounching, Anggri menerima hadiah dan penghargaan dari kapolrestabes. “Sebagai bentuk terima kasih kita, kita beri Mas Anggri jaket Jogo Suroboyo,” kata Sandi.
Anggri yang mengaku sengaja mengunduh aplikasi Jogo Suroboyo untuk membantu masyarakat dan polisi ini, merasa senang dqn bangga menerima hadiah dari kapolrestabes. “Terlebih respon dari polisi setelah ada laporan lewat aplikasi sangat cepat dan bagus,” aku Anggri. Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan di unit reskrim Polsek Simokerto, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (ang)