18 April 2025

`

Bikin Masalah Dengan BPR, Berhadapan Dengan Jaksa

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Guna mengantisipasi pelanggaran perdata yang mungkin bisa terjadi, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Tugu Arta Malang, Jawa Timur, melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang.

 

Direktur PD BPR Tugu Arta Malang, Nyimas Nunin Anisah Baidury dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, SH, usai penandatanganan kerjasama.

 

PENANDATANGANAN dilakukan langsung Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Arta Malang, Nyimas Nunin Anisah Baidury dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, Rabu (22/01/2020).

“Kami melakukan pendampingan terhadap BPR. Pendampingan itu terkait permasalahan- permasalahan keperdataan dan tata usaha. Kalau misalnya PD BPR ini mendapatkan gugatan keperdataan, kami bisa melakukan pendampingan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, SH.

Kapala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, SH.

Selain itu, lanjutnya, bukan tidak mungkin BPR nantinya memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK). Dengan SKK itu, Kejaksaan akan bisa mengambil alih bahkan melakukan penagihan kepada Nasabah yang bermasalah. Tentunya, hal itu merupakan solusi terakhir setelah beberapa langkah menemui jalan buntu.

“Bisa saja, kami mendapatkan SKK, jika ada nasabah yang bermasalah. Ke depan, akan kami lakukan FGD dengan para pekerja di BPR. Materinya, tentu terkait dengan permasalahan hukum. Sehingga, dalam mengucurkan kredit, bisa lebih berhati hati lagi,” lanjut Andi.

Sementara itu, Direktur Utama BPR, Nyimas menerangkan, bahwa meskipun BPR ini milik pemerintah daerah, bukan tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran dari para Nasabah atau dengan permasalahan lain.

“Meminimalisasi pelanggaran keperdatan kami merasa perlu untuk bersinergi melakukan kerjasama dengan Kejaksaan. Sehingga kalau terjadi hal hal yang tidak diinginkan, akan bisa bisa diback up oleh Kejaksaan,” terangnya.

Menurutnya, pelanggaran yang kadang terjadi seperti kredit macet dan beberapa lagi lainya. Menurutnya, jika terjadi pelanggaran, pihaknya tetap mengedepankan sistem kekeluargaan. Tapi, hal itu ada batasanya hingga pada akhirnya bisa menerbitkan SKK.

“SKK itu sudah jalan terakhir. Mesti diutamakan musyawarah kekeluargaan terlebih dahulu. Bahkan, masih melalui penerbitan surat peringatan terlebih dahulu sebelum akhirnya terbit SKK,” pungkasnya. (ide/mat)