13 Februari 2025

`

Bea Cukai Sita Ribuan Rokok Ilegal

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ribuan batang rokok Ilegal diamankan Bea Cukai Malang dari Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Minggu (22/07/2018).

 

 

Barang bukti yang diamankan petugas Bea Cukai.

BEBERAPA barang bukti yang diamankan diantaranya, rokok ilegal jenis SKM merk Max Bold, isi 20 sejumlah 2.790 bungkus atau 55.800 batang, rokok ilegal jenis batangan 22.000 batang, pita cukai bekas sekitar 3.000 keping,

Etiket 2 pack, kertas lidah 1 kardus dan alat pemanas 3 buah. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Suryaningsih membenarkan adanya penindakan tersebut. Modusnya, dengan cara menimbun / menyimpan rokok ilegal jenis SKM tanpa dilengkati pita cukai.

“Iya benar, kami melakukan penindakan. Mereka melanggar pasal 56 jo 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Saat ini, sedang dilakukan penelitian lebih lanjut, pihak Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan,” tuturnya, saat dikonfirmasi, Senin (30/07/2018).

Ia menambahkan, sebelumnya, pihak Bea Cukai mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdapat rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal. Atas informasi itu, petugas Bea Cukai Malang segera melakukan penindakan.

“Perkiraan nilai barang dari penindakan itu, sekitar Rp 26.841.000,00. Potensi kerugian dari aksi terlarang masyarakat itu, sekitar Rp 28.786.000,00. Saat ini, barang bukti telah diamankan di kantor,” pungkasnya. (ide)