21 April 2025

`

Bea Cukai Bakar 1.835.938 Batang Rokok Ilegal

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sebanyak 1.835.938 batang rokok ilegal hasil operasi selama tahun 2019, dibakar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II, Jl R. Intan Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (30/12/2019).

 

Aparat terkait bersiap membakar 1.835.938 batang rokok ilegal.

 

SELAIN rokok ilegal, sebanyak 1.906 liter minuman mengandung ethyl alkohol, dan 5.320 miliitee vape, juga dimusnahkan. Demikian pula sejumlah barang impor illegal yang dikirim melalui Kantor Pos, seperti  9 pcs spare part, 133 pcs sex toys,  serta 167 pack suplemen obat- obatan, ikut dimusnahkan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II, Oentoro Wibowo memberikan keterangan di sela -sela pemusnahan barang ilegal.

“Barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan selama tahun 2019. Sampai hari ini, telah dilakukan 779 kali penindakan. Nilai barang yang ditindak, mencapai Rp 14 miliar dengan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp 9,5 miliar,” tutur Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II, Oentoro Wibowo di sela sela pemusnahan.

Sebanyak 1.906 liter minuman mengandung ethyl alkohol, dan 5.320 miliitee vape, dilindas dengan alat berat.

Ia melanjutkan, penerimaan negara berupa cukai 2 %, di antaranya dialokasikan secara langsung kepada pemerintah daerah setempat. Itu sebagai dana perimbangan berupa Dana Bagi Hasil Termbakau (DBH CHT).  Selain itu, diamanatkan juga sebagai pembiayaan kegiatan sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan rokok ilegal.

“Untuk penerimaan negara, Kanwil DJBC Jatim II tahun 2019, sampai dengan 27 Desember 2019, telah mencapai 97,03 % dari yang ditargetkan,” lanjutnya.

Bea Cukai, lanjut Oentoro Wibowo, sesuai arahan Menteri Keuangan RI, diminta menekan peredaran rokok ilegal tidak lebih dari 3%. Untuk itu, di samping melakukan pengawasan dan operasi secara serentak di seluruh Indonesia, juga dilakukan operasi Gempur Rokok Ilegal II 2019.

“Pelaksanaan operasi, bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Direktorat jenderal Pajak dan Asosiasi Pengusaha BKC. Diharapkan, dari operasi dan pemusnahann itu, bisa mengurangi beredarnya rokok ilegal. Selain itu, menjadikan persaingan yang sehat bagi para pengusaha rokok,” kata Oentoro Wibowo. (ide/mat)