Serang Polisi Pakai Sajam, Tersangka Curanmor Ditembak
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Toha (27), warga Jl. Ir H. Juanda RT. 03 / RW. 05 Desa Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur, ditembak petugas, Kamis (26/12/2019), karena diduga mencuri sepeda motor di Jl. Akordion Timur, RT 08 / RW 02, Kelurajan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

KEPADA petugas, dia mengaku mencuri sepeda motor hanya untuk membayar utang. “Dari pengakuan tersangka, dirinya melakukan pencurian motor untuk membayar hutang. Namun, aksinya diketahui petugas setelah melihat dari rekaman CCTV saat beraksi dua hari sebelumnya,” tutur Wakapolresta Malang, Kompol Arie Trestiawan, Senin (30/12/2019).

Arie melanjutkan, tersangka mengaku mempunyai utang akibat melakukan perjudian sepak bola. Ia nekat mencuri meskipun sudah pernah dipenjara, dan baru keluar tahun 2017 silam. Dalam penangkapan itu, satu DPO yang juga teman tersangka saat beraksi, masih dalam pengejaran petugas.
“Petugas melakukan tindakan tegas, karena tersangka melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Residivis ini menggunakan senjata penghabisan untuk melawan petugas,” kata Arie.
Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya, 2 buah pisau sangkur, 2 buah gagang kunci T, 4 buah anak mata kunci T, 1 buah kunci magnet, 7 buah kunci duplikat, 1 buah helm model retro warna coklat, 1 buah tas slempang warna coklat merk supreme, dan 1 sepeda motor Vario.
Penangkapan berawal saat anggota Resmob Polresta Malang Kota, pukul 02.00 WIB, melaksanakan protab kring/patroli. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kerawanan pencurian.
Sekitar pukul 06.00 WIB, anggota Resmob Polresta Malang Kota mencurigai 2 orang laki- laki yang diduga pelaku curanmor. Curiga dengan tersangka, kemudian anggota menggeledah 2 orang tersebut, namun 1 orang melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
Saat penggeledahan, di dalam tas tersangka terdapat beberapa barang bukti yang digunakan untuk beraksi. Pada saat itu, residivis ini melakukan perlawananan. Kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan. Toha diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (ide/mat)