Terdakwa Mutilasi Tidak Membunuh?
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Terdakwa mutilasi, Sugeng Santoso (46), warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, tidak melakukan pembunuhan. Setidaknya, hal itu yang terungkap dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (23/12/2019).
SAKSI AHLI yang dihadirkan dalam sidang, Psikolog, Rizal Wahyuni, M.Si. menerangkan, korban dimutilasi setelah meninggal terlebih dahulu. Itu didapatkan dari hasil wawancaranya dangan terdakwa, Sugeng di Mapolresta Malang Kota, beberapa waktu lalu.

“Saat wawancara dengan terdakwa (klien versi Psikolog), ia mengatakan, memutilasi setelah korban meninggal 3 hari, karena sakit. Ia mengaku melakukan hal itu sesuai permintaan korban ketika masih hidup,” terangnya saat memberikan keterangan.
Menurut Psikolog, saat terdakwa melakukan mutilasi, dilakukan dengan sadar. Bahkan, bekas potongan tubuh korban terbilang rapi. Namun demikian, Rizal menjelaskan, jika keterangan terdakwa masih ada yang ditutupi dan belum valid. Bahkan, ia berpendapat perlu rekontruksi ulang.

Sementara itu, kuasa Hukum terdakwa, Iwan Kuswardi, SH, menjelaskan, apa yang disampaikan saksi ahli, identik dengan apa yang disampaikan terdakwa kepadanya. “Sebelumnya, terdakwa mengaku tidak pernah diperiksa Psikolog. Namun saat ini, setelah bertemu, ia mengaku. Keterangan yang diberikan terdakwa dengan keterangan saksi ahli, identik,” tuturnya.
Disinggung saksi ahli yang menilai bahwa terdakwa tidak jujur, ada indikasi berbohong, ada yang tidak logis, Iwan mengatakan, dia pun bertanya-tanya, pada bagian mana yang bohong. Menurutnya, terdakwa sudah memberikan keterangan kepada Psikiater, secara runtut dan jelas.
“Saya kira, Sugeng sudah menerangkan dengan benar. Dia sudah cerita semuanya, dan tidak ditutup-tutupi. Terkait kematian korban, sebagaimana pemeriksaan forensik, memang meninggal dulu baru dimutilasi (posmortem),” lanjut Ketua Peradi Malang Raya ini.
Karena itu, lanjut Iwan Kuswardi, SH, sesuai dengan apa yang disampaikan ketua majelis hakim, masing masing nanti akan memberikan kesimpulan. “Seperti apa yang disampaikan ketua majelis hakim, semua mempunyai pendapat. Begitu juga hakim, yang akan memutuskan,” pungkasnya. (had/mat)