1 Juli 2025

`

Bawa 152.000 Batang Rokok Ilegal, Sopir dan Rekannya Diamankan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), mengamankan FA (sopir) dan AF (rekan sopir) serta 152.000 batang rokok illegal saat menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal di Malang, Jawa Timur, 15 Mei 2023.

 

Inilah rokok illegal yang diamankan petugas Bea Cukai Malang saat merazia sebuah mobil di Malang, Jawa Timur, 16-17 Mei 2023.

 

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Rabu (17/05/2023) petang, menjelaskan, Pada Selasa dan Rabu, 16-17 Mei 2023, Bea Cukai Malang mengawali operasi Gempur Rokok Ilegal dengan kegiatan patroli darat. “Petugas memeriksaan tiga jasa ekspedisi dan menyisir jalur distribusi rokok illegal,” kata Gunawan.

Inilah sebagian rokok illegal yang diamankan petugas Bea Cukai membongkar wadah tempat menyimpan rokok illegal saat merazia sebuah jasa ekspedisi di Malang, Jawa Timur, 16-17 Mei 2023.

Gunawan menjelaskan, saat menyisir jalur distribusi rokok illegal di satu titik di Malang, petugas menghentikan sebuah mobil jenis minibus yang dipakai sebagai sarana pengangkut rokok illegal. “Petugas memeriksa FA selaku sopir dan rekannya, AF. Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati rokok tanpa pita cukai, jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 7.600 bungkus (152.000 batang),” katanya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, baik FA (sopir), dan rekannya, AF, berikut rokok illegal yang mereka bawa, diamankan di kantor Bea Cukai Malang. “Semua barang bukti diamankan di kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Operasi Gempur Rokok Ilegal berskala nasional kembali dilaksanakan mulai 15 Mei hingga 1 Juli 2023, dengan tujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia,” terangnya.

Petugas Bea Cukai mendata rokok illegal saat merazia sebuah jasa ekspedisi di Malang, Jawa Timur, 16-17 Mei 2023.

Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) kembali menggelar operasi, Selasa dan Rabu, 16-17 Mei 2023. Kali ini, tiga jasa ekspedisi di wilayah Kota dan Kabupaten Malang, Jawa Timur, disasar. Hasilnya, 4130 bungkus (82.600 batang) rokok illegal diamankan
.
Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, menjelaskan, pertama, tim melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi di Jalan Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Hasilnya, ada pengiriman 780 bungkus rokok (15.600 batang) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Glori Mild tanpa dilekati pita cukai. “Setelah dari Jl. Hamid Rusdi, tim memeriksa jasa ekspedisi di Jalan Tenaga Baru, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Hasilnya, ada pengiriman 800 bungkus rokok (16.000 batang) jenis SKM merek Havana Bold tanpa dilekati pita cukai,” jells Gunawan.

Tak berhenti sampai di situ. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Hasilnya, ada pengiriman rokok jenis SKM berbagai merek sebanyak 2.550 bungkus (51.000 batang) tanpa dilekati pita cukai. (bri/mat)