22 Maret 2025

`

Sengketa Tanah Dewi Sartika, Lurah Temas Terancam Dipolisikan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Lurah Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur, terancam dilaporkan ke Polisi, terkait dugaan keluarnya riwayat surat tanah yang diduga tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

 

 

Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan di PN Malang, Jawa Timur, dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah serta Jaksa Penuntut Umum, Maharani Indrianingtyas, SH.

HAL ITU disampaikan M.S. ALHAIDARY & Associates Law Firm, selaku kuasa hukum  Liem Linawati,  pemiliki tanah SHGB No 144, di Jl. Dewi Sartika, Kota Batu.  “Klien saya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Pak Lurah Temas. Kenapa? Karena muncul riwayat surat tanah yang diduga tidak sesuai,” terangnya,  usai sidang di Pengadilan Negeri Malang, Senin (06/07/2020).

Munculnya riwayat surat itu berbuntut panjang. Dalam surat itu dijelaskan, tanah itu sejak tahun 2000 dikuasai oleh Nafian (saat ini terdakwa). Surat itu muncul dan ditandatangani Lurah Temas.

“Dalam keterangan para saksi (masih saudara  terdakwa), mereka mengatakan jika tanah tersebut tidak dikuasai terdakwa. Bahkan tidak mengetahui jika orang tua (dari saksi dan terdakwa) pernah punya tanah, termasuk  ketika orang tua mereka (atas nama  Darip), telah menjual tanah ke orang lain. Salah satu saksi, Riyanto yang juga kakak terdakwa, mengaku waktu kecil mengetahui, orang tuanya mempunyai tanah di Jl. Dewi Sartika. Itu saja. Selanjutnya tidak tahu,” terang Jaksa Penuntut Unum (JPU), Maharani Indrianingtyas, SH, dalam sidang.

“Keluarnya surat tanah tersebut digunakan dua  terdakwa (Nafian dan Sunarko) untuk membuat SPPT PBB. Ada 2 SPPT PBB atas nama Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,” lanjut Maharani.

Kini, terdakwa, Nafian (49) warga Jl. Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48), warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, harus menjalani sidang di PN Malang.

Mereka didakwa pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan dugaan melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati.

Tak hanya itu, mereka juga diduga terlibat pembongkaran tembok pembatas Perumahan New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm,  dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati.

Pada yahun 1983, tanah tersebut dijual Darip selaku pemilik kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional). Kemudian pada tahun 1993 tanah tersebut PT BUN dijual ke Liem Linawati. (ide/mat)