1 Juli 2025

`

8 Pemain Narkoba Diringkus, 1 Orang Ditangkap di Instalasi Jantung

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Upaya Satuan Narkoba Polres Malang Kota, Jawa Timur, memberantas penyalahgunaan narkotika, terus membuahkan hasil. Buktinya, hanya 2 hari, Kamis (31/05/2019) dan Sabtu (01/06/2019), berhasil mengungkap 6 kasus narkoba.

 

 

Kepala Satuan Reskoba Mapolresta Malang, AKP Syamsul Hidayat saat bersama para tersangka pemain narkoba yang diamankan dari berbagai kawasan di Kota Malang.

DIAWALI dengan menangkap Irfaudin (22),  warga Jl. Jati RT. 02 / RW. 06, Desa Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Ia ditangkap saat di ruang Instalasi Layanan Jantung Terpadu RSUD Dr. Saiful Anwar Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Dari tersangka tamatan SMP ini, diamankan barang bukti 1 plastik berisi ganja seberat 1,25 gram dan 1 buah dompet warna hitam kombinasi biru. Tersangka  tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu  jenis ganja.

Dari tangkapan itu, Polisi mengembangkan dan berhasil menangkap Jimmi (18)  dan Fanny (18), keduanya warga Jl. Bandulan VI, RT.04 / RW.06,  Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Mereka ditangkap di tepi jalan Jl. L.A. Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Barang bukti yang diamankan 2 plastik klip kecil masing-masing berisi Narkotika jenis shabu seberat 0,78 gram, 1 bekas bungkus pembersih botol Aqua, 1 unit HP merek Xiaomi.

Tidak berhenti di situ, Polisi terus melakukan pendalaman hingga menangkap Ganda (27) dan Yuson (26), keduanya warga Jl. Gadang Gang VI RT.05 / RW.0, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Mereka ditangkap di tepi jalan Jl. Raya Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dengan barang bukti sabu 3,15 gram.

“Setelah penangkapan di kawasan Sawojajar, kemudian melakukan penangkapan Ide (27), warga Jl. Gadang Gang 6 RT.05 / RW.06, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Barang bukti ganja 6,15 gram,” tutur Kasat Narkoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat, Selasa (11/06/2019).

Tersangka lain, Eko (31) warga Jl. Gadang Gang 6, RT.04 / RW.06, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Barang bukti yang diamankan 1 kotak plastik narkotika jenis ganja dan 1 kotak plastik kecil narkotika jenis ganja dengan berat 2,15 gram.

Selanjutnya, Rozak (29) warga Jl. Gadang Gang VI, RT. 03 / RW. 06, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dari Rozak diamankan 1 botol plastik bekas permen berisi ganja dan 1 bungkus kertas warna coklat berisi ganja.

“Para tersangka diduga melanggar pasal 111 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Modusnya, tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika,” pungkas Syamsul.  (ide)