13 Desember 2024

`

Masyarakat Harus Jeli Bedakan Pita Cukai Rokok Legal dan Ilegal

3 min read
Sebanyak 100 peserta terdiri dari perangkat pemerintah desa, pengurus RT/RW, aparat kantor kecamatan se Kecamatan Ampelgading, mengikuti Sosialisaso Ketentuan di Bidang Cukai yang diselenggarakan Dinas Kominfo di Hotel Aliante, Malang, Rabu (30/06/2021).

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM Peredaran rokok ilegal di pedesaan masih tinggi. Bahkan masih banyak masyarakat pedesaan yang membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal.  Hal ini berbeda dengan masyarakat perkotaaan yang cenderung membeli rokok bermerek dan mahal yang pasti legal. Karena itu masyarakat harus jeli dan pintar membedakan pita cukai rokok legal dan ilegal.

 

SELAIN itu, untuk membatasi ruang gerak peredaran rokok ilegal, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, Jawa Timur bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan  Bea dan  Cukai Type Madya Cukai  (KPPBCTMC), Jl. Surabaya, Malang, melakukan sosialisasi ketentuan bidang cukai di Hotel Aliante,  Malang,  Rabu (30/06/2021).

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Fraksi Nasdem , Amarta Faza.

Sosialisasi yang diikuti 100 undangan, terdiri dari perangkat pemerintah desa, pengurus RT/RW, aparat kantor kecamatan se Kecamatan Ampelgading ini untuk mengenalkan jenis-jenis pelanggaran cukai, mulai rokok ilegal, tembakau,  serta  pita cukai rokok yang beredar di masyarakat. Harapannya, para peserta sadar dan menolak apabila ada penawaran  rokok- rokok ilegal.

Dinas Kominfo Kabupaten Malang mengadakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Hotel Aliante, Malang, Rabu (30/06/2021).

Karena itu, dalam sosialisasi tersebut, Dinas Kominfo Kabupaten Malang menghadirkan Pejabat Pelaksana Kantor  Pengawasan dan Pelayanan  Bea dan  Cukai Type Madya Cukai (KPPBCTMC), Jl. Surabaya, Malang, sebagai pemateri.  Mereka adalah Yurisdika Faris Hamdani, Galoeh Widia Hapsari, serta Elisabeth Ludji, SE, MM, Kepala Seksi Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Malang sebagai moderator.

Galoeh Widia Hapsari, pemateri kedua dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan  Bea dan  Cukai Type Madya Cukai  (KPPBCTMC),  Jl. Surabaya,  Malang, menjelaskan  tentang identifikasi pita cukai desain 2001.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi.

Menurutnya, sesuai ketentuan, setiap tahun desain pita cukai selalu mengalami perubahan. Demikian pula dengan teknik identifikasinya, juga selalu berkembang. “Oleh sebab itu, masyarakat, instansi terkait, dan setiap pegawai Bea Cukai, dituntut senantiasa meningkatkan pengetahuan, keterampilan,  dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan tugas pengawasan dan pelayanan,” ujar Galoeh.

Menurutnya, desain pita  cukai tahun 2021 adalah biota laut. Tema tersebut dipilih karena negara Indonesia merupakan negara maritim. Dengan warna dasar kertas yang kebiruan, pita cukai tahun 2021 juga dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan yang mirip dengan uang kertas, seperti hologram, serat mikrofiber, dan cetakan tajam. “Untuk melihat keaslian pita cukai dapat menggunakan tiga cara, yaitu secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar, dan pancaran sinar ultra violet (UV),” ujarnya.

Galoeh Widia Hapsari, pemateri dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Cukai (KPPBCTMC), Jl. Surabaya, Malang.

Sementara itu, Yurisdika Faris Hamdani, pemateri pertama mengajak peserta untuk mengenali jenis-jenis pelanggaran cukai, mulai rokok ilegal, tembakau, dan pita cukai rokok yang beredar. Harapannya, mereka sadar dan menolak apabila ada penawaran  rokok- rokok ilegal tersebut,” katanya.

Sebab, masih kata Yurisdika, sebagian masyarakat pedesaan memang masih banyak yang membeli rokok illegal. “Hal ini berbeda dengan masyarakat perkotaan yang memiliki gengsi tinggi, sehingga mereka memilih rokok dengan harga mahal yang  sudah jelas legal,” tegasnya.

Menurutnya, kalau peredaran rokok illegal tinggi, bagaimana mungkin  rokok legal dapat dijadikan kebiasaan baru? “Makanya kita harus rutin mengadakan sosialisasi agar lama- kelamaan keberadaan rokok illegal semakin terkikis dan rokok legal semakin eksis,” harapnya.

Dalam sosialisasi itu, Yurisdika Faris Hamdani juga menerangkan latar belakang, pemahaman, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020. Dalam PMK ini ada perubahan ketentuan terkait proporsi penggunaan DBHCHT dari tahun sebelumnya.

Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat (50 persen), penegakan hukum (25 persen), dan kesehatan (25 persen).  “Karena itu perlu sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi/kementerian terkait, terutama dalam menyusun program kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT,” ujarnya

Sedangkan sosialisasi di hari pertama, Selasa (29/06/2021), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang Hj. Aniswaty Aziz, SE,MSi, Ketua DPRD Darmadi, dan anggota DPRD Fraksi i Nasdem Amarta Faza, lebih menekankan agar  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)  dipakai untuk pembangunan di Kabupaten Malang.

Di sesi terakhir sosialisasi hari kedua, panitia menyajikan fun game dengan berbagai pertanyaan. Mereka yang bisa menjawab mendapatkan hadiah yang telah disiapkan  panitia. “Game fun ini  untuk memberikan semangat bagi para peserta agar tidak jenuh, karena sudah sejak kemarin mereka mendapatkan materi,” kata Elisabeth Ludji, SE, MM,  Kepala Seksi Komunikasi Publik. (div/mat)