8 Anak Jalanan dan Gepeng Digaruk
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 8 anak jalan (anjal) serta gepeng (gelandangan dan pengemis) yang biasa beroperasi di pertigaan Jl. Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diamankan Satpol PP, Rabu (12/04/2023) siang.


MEREKA tidak dikenai sanksi, namun dibawa ke Kantor Kecamatan Kepanjen, didata, diberi peringatan, dan disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Karena perbuatan mereka di pertigaan Jl. Panji itu mengganggu masyarakat dan lalulintas,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, Kamis (13/04/2023) petang.

Mantan Camat Dau ini menjelaskan, pada Rabu (12/04/2023) lalu, mereka menggelar operasi gabungan, mulai Satpol PP, anggota Binmas Polres Malang, dan petugas Trantib Kecamatan Kepanjen.

Sasaran operasi adalah anak jalanan dan gepeng d wilayah Kecamatan Kepanjen. Hasilnya, ditemukan 8 pengamen dan badut di pertigaan Jalan Panji, termasuk pelaku pembawa anak kecil. “Lalu 8 pengamen dibawa ke kantor kecamatan. Mereka kami data dan dihimbau untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Karena itu mereka kami suruh membuat surat pernyataan. Jika mengulangi perbuatannya lagi akan dibawa ke kantor sebagai efek jera,” jelas Mando. (iko/mat)