23 Juni 2025

`

4 Bocah Jadi Tersangka Bully

2 min read
"Kami langsung lapor ke Polsek Lowokwaru. Disarankan ke Unit PPA Polresta Malang Kota, buat laporan dan divisum. Anak saya dibentaki, dipukuli, ditelanjangi, tinggal pakai celana dalam saja."

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, Jawa Timur, sudah menetapkan empat orang tersangka dugaan bully terhadap seorang pelajar SMP di Kota Malang. Keempatnya adalah teman main korban.

 

Kasat Reskrim, AKP Bayu Febrianto Prayoga.

 

KASAT Reskrim, AKP Bayu Febrianto Prayoga, menjelaskan, penetapan ini setelah petugas melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi, termasuk korban dan para terduga pelaku. “Ya, sudah tersangka. Kasus itu sudah dilaporkan 25 Agustus lalu. Korban dan para terduga pelaku juga sudah diperiksa,” terangnya, Jumat (02/09/2022).

Bayu menambahkan, saat ini para tersangka masih sedang menjalani pemeriksaan di unit PPA Polresta Malang Kota. Selain itu Satreskrim juga melakukan pemeriksaan kepada satu orang saksi. Ia merupakan teman  para tersangka. “Satu saksi ini, saat kejadian tidak berada di lokasi. Namun saat petugas mengamankan para terduga pelaku, saksi ada bersama mereka,” lanjutnya.

Para tersangka itu, lanjut kasat, terancam Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan. “Tapi para tersangka tidak ditahan. Hal itu mengacu pada sistem peradilan anak,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah cilik (bocil),  warga, Kota Malang, Jawa Timur, diduga menjadi korban perundungan (bully). Ironisnya, para terduga pelaku merupakan teman main bareng (mabar) korban. Lebih parah lagi, aksi tidak terpuji itu direkam video.

Ibu korban, GP, mengungkapkan, aksi tersebut diduga terjadi sekitar Juli 2022. Saat itu, anaknya yang baru berumur 14 tahun bilang sering dibully temannya. Namun, karena tidak mengetahui persisnya, GP tidak begitu menanggapinya. Sampai akhirnya, 24 Agustus 2022, ia mendapat video perundungan dari orang lain.

Dalam video itu, korban mendapat kekerasan berupa pemukulan, ditelanjangi hingga hanya memakai celana dalam. “Kami langsung lapor ke Polsek Lowokwaru. Disarankan ke Unit PPA Polresta Malang Kota, buat laporan dan divisum. Anak saya dibentaki, dipukuli, ditelanjangi, tinggal pakai celana dalam saja,” terangnya Kamis, (01/09/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sebanyak dua kali. Yang pertama di kawasan Taman Krida Budaya Jawa Timur.  “Anak saya sempat tidak mau sekolah 2 hari. Sekarang sudah sekolah lagi. Karena mungkin fisiknya tidak apa-apa, tapi psikisnya jadi korban,” lanjutnya.

Ia menginginkan, para terduga pelaku bullying mengambil pelajaran agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun  keluarga terduga pelaku dirasa cuek saja. Akhirnya ia memutuskan melapor Polisi.  (aji/mat)