9 Oktober 2024

`

225.800 Batang Rokok Ilegal Gagal Dikirim ke Jawa Barat

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), kembali menggagalkan pengiriman 11.290 bungkus (225.800 batang) Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (28/02/2023) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), kembali menggagalkan pengiriman 11.290 bungkus (225.800 batang) Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (28/02/2023) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

 

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Kamis (02/03/2023) petang, menjelaskan, seperti biasanya, timnya melakukan patroli darat, menyisir jalur distribusi rokok illegal, Selasa (28/02/2023) malam, sekira  pukul 22.00 WIB.

Selain mengamankan rokok illegal, Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) juga mengamankan mobil, sopir, dan seorang awak mobil.

“Tepat di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur,  tepatnya setelah dilakukan pengejaran dan penghentian serta pemeriksaan terhadap sebuah mobil E 1xx5 YN, petugas Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok illegal. Rencananya rokok illegal ini akan dikirim ke Jawa Barat,” katanya.

Inilah sebagian rokok illegal yang digagalkan Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (28/02/2023) malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Hasilnya,  petugas menemukan 11.290 bungkus rokok ilegal dengan total 225.800 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 283.379.000,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 151.060.200,00.

Selanjutnya, tim membawa barang – barang tersebut dan sarana pengangkut, berikut sopir (IH) dan crew (ER) ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Sebagai community protector, kami akan terus berupaya maksimal dalam melindungi masyarakat dari barang – barang yang tidak sesuai ketentuan, utamanya dari BKC ilegal,” kata Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang. (bri/mat)