Grebek Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), menggagalkan pengiriman 11 koli (6.060 bungkus) rokok illegal dari sebuah Jasa ekspedisi di Jalan Raya Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (04/03/2023) pukul 18.00 WIB.
GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Rabu (07/03/2023) petang, menjelaskan, pada Sabtu (04/03/2023) pukul 18.00 WIB, Bea Cukai Malang melakukan patroli darat.
Saat itu Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan Jasa ekspedisi di Jalan Raya Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. “Hasilnya, ada pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 11 koli dengan total 6.060 bungkus tanpa dilekati pita cukai,” kata Gunawan.
Dalam kegiatan ini tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman BKC illegal. Selain itu tim juga melakukan penempelan stiker terkait larangan melakukan pengiriman rokok ilegal.
Selanjutnya, tim membawa barang – barang tersebut ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Menurut Gunawan, dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 151.905.200,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 80.975.760,00. “Peredaran Barang Kena Cukai ilegal akan kami tindak tegas karena merugikan masyarakat dan negara,” tegas Gunawan Tri Wibowo. (bri/mat)