29 Maret 2024

`

Terdakwa Zangrandi Ajukan Perdamaian

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Empat terdakwa kasus penggelapan saham di PT Zangrandi Prima, Ir. Willy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio, ajukan berdamai. Ini dilakukan saat hendak dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Damang Anubowo.

 

Penasehat hukum terdakwa saat mengajukan perdamaian.

 

DI RUANG sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, empat terdakwa,  melalui penasihat hukumnya (PH), Erlest Rareral, SH, menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono, SH, agar diberi waktu untuk melakukan upaya perdamaian yang akan diajukan kliennya.

JPU Damang, saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, permohonan upaya perdamaian yang diajukan PH para terdakwa, hanya untuk pertimbangan saja. Sedangkan proses hukummya tetap jalan. “Cuma jadi pertimbangan tuntutan dan putusan saja. Proses hukumnya tetap jalan,” katanya, Senin (18/05/2020).

Terkait surat tuntutan para terdakwa, JPU mengaku siap dibacakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Tapi karena PH terdakwa mengajukan perdamaian, terpaksa ada penundaan. “Jadwalnya hari ini saya bacakan. Namun karena ada itikad baik dari para terdakwa yang disampaikan oleh PH nya, ya ditunda. Berarti kan mereka ngaku salah, soalnya ngajukan perdamaian,” ujar Damang.

Pihak keluarga korban Monique, menyerahkan kepada negara melalui pengadilan untuk melindungi hak-haknya, “Tentu kita akan tunggu seperti apa rencana berdamai itu. Jangan sampai hanya omongan saja untuk mengaburkan perkara. Dulu sudah pernah ada tawaran perdamaian, bahkan sampai buat akta di depan kejaksaan, tapi tidak ada realisasinya,” jelas Monique yang mengaku berpikir positif terhadap perdamaian tersebut.

Untuk pembacaan tuntutan, Damang menyampaikan ditunda hingga 2 pekan. “Kita beri waktu 2 minggu. Jadi nanti tanggal 2 (Juni 2020), saya bacakan tuntutannya,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia.

Sebelum meninggal dunia, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) mendirikan sebuah perusahaan bergerak di bidang penjualan es krim dengan nama ZANGRANDI. Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, hingga akhirnya didirikanlah PT. ZANGRANDI PRIMA yang pemegang sahamnya adalah para ahli waris.

Pada saat pendirian PT Zangrandi, segenap ahli waris sepakat saham milik Evy Susantidevi diatasnamakan saudaranya, yaitu Sylvia Tanumulia yang tertuang dalam Akta No. 31 tanggal 12 Pebruari 1998 tentang Surat Pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris. Selanjutnya, dalam setiap rapat perusahaan, Evy selalu diundang,  bahkan diberikan deviden oleh perusahaan.

Belakangan, sejak Sylvia meninggal dunia pada tahun 2013, mulai timbul upaya-upaya untuk menguasai  saham Evy di PT Zangrandi. Alhasil, dilakukanlah rapat umum pemegang saham (RUPS). Kemudian saham sebanyak 20 milik Sylvia (alm) berikut milik Evy malah dialihkan sepihak kepada Willy (7) saham, Grietje (7) saham, dan Emmy (6) saham, pada tanggal 25 Agustus 2017. Hasil rapat tetap disahkan Fransiskus sebagai Direktur Utama perusahaan. (ang/mat)