27 April 2024

`

Temuan Kejaksaan, Parkir Kota Malang Bocor Rp 1,5 Miliar

2 min read
Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Malang, Samsul.
Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Malang, Samsul yang jadi tersangka.

MALANG, TABLOID JAWA TIMUR. COM – Nilai kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi bidang perparkiran di Dinas Perhubungan Kota Malang, Jawa Timur  diduga mencapai Rp 1,5 miliar lebih. Taksiran awal hanya Rp 600 juta.

 

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Malang,  Rahwat Wahyu, SH, Senin (21/05/2018) di kantornya. Menurutnya, seiring dengan dilakukannya pemeriksaan saksi, sangat memungkinkan angka dugaan pelanggaran berubah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Sandy yang menjadi saksi, semuanya menjadi semakin jelas. Dugaan nilai kerugian negara berubah angkanya jika dibanding awal penetapan tersangka, kepala bidang perparkiran. Dugaan sementara Rp 1,5 miliar, bahkan masih bisa berubah,” tutur Rahmat Wahyu.

Potensi parkir di Kota Malang
Potensi parkir di Kota Malang, Jawa Timur sangat besar.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rahmat Wahyu, SH.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rahmat Wahyu, SH, memberikan keterangan.

Sebelumnya, lanjut Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, kejaksaan telah menyurati Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Jatim, di bulan Februari dan April lalu. Namun, belum ada hasil auditnya, sehingga jumlah kerugian negara belum diketahui secara pasti jumlahnya.

“Kami menunggu hasil audit BPKP, karena mereka lah yang berwenang. Namun juga menghitung sendiri,” lanjutnya.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, Senin (21/05/2018), pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dari Dinas Perhubungan  Kota Malang. Kelima orang itu, Asnan dan Mulyadi (staf pengawas), Sustono (bendahara pembantu), Wasiadi (staf administrasi karcis),  dan Haryono (bendahara dinas).

“Para saksi yang terperiksa, dalam memberikan keterangan tanpa memiliki beban. Itu semakin memperjelas adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka MSA. Hal itu semakin memperjelas nilai kerugian negara, dan menambah barang bukti baru,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumya, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Malang, Samsul telah dijebloskan ke Lapas Lowokwaru, sejak Senin (07/05/2018) lalu dengan status titipan tahanan kejaksaan. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan kebocoran retribusi parkir. (ide)