Bawa Sabu, Kuli Pasir Dijebloskan Tahanan
1 min readKEDIRI, TABLOID JAWA TIMUR. COM – Irwan Hadi Santoso alias Sanem (36), asal Dusun Kajang, RT 004 /RW 014, Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, disergap anggota Satresnarkoba Polres Kediri di pinggir jalan umum, Desa Brumbung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Sabtu (19/5/2018) sore.
Penyergapan yang dilakukan oleh petugas itu bukan tanpa sebab. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pria yang kesehariannya menjadi kuli pasir tersebut, diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dikutip dari Jurnaljatim.com, setelah berhasil menangkap pelaku, Polisi langsung melakukan penggeledahan. Awalnya, tersangka membantah tudingan petugas. Namun, Hadi tak berkutik setelah ditemukan sejumlah barang bukti sabu yang dibawanya.
“Pelaku tertangkap tangan tanpa hak kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKP Eko Prasetio Sanosin, Kasat Resnarkoba Polres Kediri, Minggu (20/5/2018) seperti ditulis Jurnaljatim.com.
AKP Sanosin mengungkapkan, dari tangan tersangka, disita barang bukti 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,68, 1 buah pipet kaca dan 1 buah HP merk Samsung yang digunakan sebagai alat transaksi.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjani proses lebih lanjut. AKP Sanosin menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel Polres Kediri. “Tersangka saat ini sudah ditahan dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya. (mat/*)