1.800 Pelanggar Lalulintas Sumbang Rp 170 Juta
1 min readMALANG, TABLOID JAWA TIMUR .COM – Kejaksaaan Negeri Kota Malang telah menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp 170 juta. Jumlah itu hasil dari sidang para pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru. Jumlah ini akan terus bertambah, mengingat belum semua pelanggar lalulintas melaksanakan sidang.

Hal ini diutarakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Novriadi Andra, SH, Senin (21/05/2018) di kantornya. Menurutnya, pihaknya masih menyetorkan sebagian besar saja. Mengingat, masih ada sekitar 800 pelanggar belum mengambil barang bukti.
“Jumlah seluruhnya sekitar 2.600 pelanggar. Yang sudah mengambil barang bukti baru 1.800 pelanggar. Jadi uang setoran hasil sidang masih akan bertambah jumlahnya. Yang sudah disetor Rp. 170 juta,” tuturnya di tengah – tengah pelaksanaan sidang di kantor Kejaksaaan Negeri Kota Malang.

Ia menghimbau agar pelanggar lalulintas segera melakukan sidang untuk mengambil barang bukti. Jika dalam batas waktu tertentu tidak sidang, akan dikenakan sanksi, bahkan hingga sampai pemblokiran.
“Tentu ada batas waktunya. Jika telah lewat waktu, kami akan berikan sanksi kepada pelanggar. Karena itu, segera saja mengambil barang bukti tilangan,” lanjutnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidum Kejaksaan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ini menjelaskan, terkait dengan beberapa barang bukti yang belum diambil, bisa dikarenakan lokasi yang jauh.
“Mungkin karena alamatnya jauh atau bisa jadi barang bukti sudah menjelang habis,” pungkasnya. (ide)