29 Maret 2024

`

Prof. Dr. Suko Wiyono: RUU KPK Justru Melemahkan KPK

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Rencana revisi Undang Undang nomor 30 tahun tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai Pakar Hukum Tata Negara Universitas Wisnuwardhana Malang, Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H., M.H malah melemahkan KPK itu sendiri.

 

 

Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H., M.H, salah satu pakar Hukum Tata Negara saat pembukaan konfrensi tata hukum negara ke 6, di Istana Merdeka, (2/09) lalu. (Ist)

KARENA itu Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H., M.H meminta Presiden RI Joko Widodo, untuk tidak terburu-buru membuat suspres persetujuan atas usul Inisiatif Perubahan Undang-Undang nomor 30 tersebut.

“Saya berharap, Presiden RI tidak tergesa-gesa membuat persetujuan usul Inisiatif Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tuturnya ditemui di Kampus Universitas Wisnuwardhana (Unidha),  Selasa (10/09/2019).

Laki-laki yang juga menjabat Rektor Unidha ini menilai, poin-poin RUU malah melemahkan institusi KPK itu sendiri.

Itu dikarenakan, rencana revisi Undang-undang itu tidak memenuhi prosedur (tata cara) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Setiap RUU harus masuk Prolegnas. Sedangkan RUU KPK ini tidak masuk Prolegnas. Untuk pengawasan saya setuju, semua memang harus diawasi, tapi tidak berarti langkah KPK harus mendapat persetujuan dulu. Ini kan lembaga independen,” lanjut pria yang juga Ketua Senat Universitas Malang ini.

Ia mengakui, memang Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur, bahwa DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU diluar Prolegnas. Namun itu  apabila ada hal-hal luar biasa, hal-hal khusus yang memerlukan segera diatur oleh undang-undang.

“Misalnya, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi terkait yudicial review terhadap undang-undang, yang berdampak akan terjadi kekosongan hukum. Atau adanya perjanjian internasional yang perlu segera dirativikasi,” imbuhnya.

Ia pun mengapresiasi kinerja KPK yang dengan personil tidak banyak, telah mampu menunjukkan hasilnya. Saat ini tindakan korupsi telah merata hingga ke daerah daerah. Karena itu, KPK harus didukung dan diperkuat untuk memberantas tindakan melawan hukum.

“Bulan depan (Oktober), akan dilantik anggota DPR RI baru. Lebih cermat dan dapat memenuhi prosedur yang diatur dalam Undang-Undang. Sebaiknya diserahkan kepada DPR RI yang segera dilantik,” pungkasnya. (ide)