19 April 2024

`

Polisi Akan Bubarkan Kerumunan Tahun Baru

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Polisi akan menindak pelanggaran protokol kesehatan yang mungkin terjadi di pergantian tahun. Tindakan itu bisa berupa pembubaran massa yang mungkin berkerumun merayakan tahun baru.

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarnata bersama Wali Kota Malang, Sutiaji.

 

TINDAKAN tegas ini terpaksa dilakukan mengingat kasus COVID-19 di Kota Malang, Jawa Timur,  meningkat. Salain itu, kerumunan massa berpotensi menjadi cluster baru dalam penyebaran virus.

“Kami tidak mau ambil resiko dengan  meluasnya  COVID-19. Karena dengan kegiatan yang menimbulkan kerumunan,  berpotensi meluasnya virus Corona,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Dr. Leonardus Simarmata, saat pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2020.

Ia menghimbau  masyarakat agar tidak bosan menjalankan protokol kesehatan. “Patuhi anjuran pemerintah. Memakai masker, serimg mencuci tangan,  menjaga jarak, dan  menghindari kerumunan. Karena pendemi virus COVID-19 belum berlalu, “pintanya.

Sementara itu, Operasi Lilin Semeru telah berlangsung sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Dalam operasi ini, 800 personil gabungan diterjunkan di berbagai sudut Kota Malang untuk pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Di samping itu juga menjaga kemungkinan terjadinya  tindakan terorisme dan radikalisme yang bisa mengganggu stabilitas nasional.

“Kami juga telah melakukan pemetaan potensi ancaman tersebut,  termasuk tindak kriminal lainnya yang bisa saja terjadi. Bersama TNI,  kami tegaskan akan mengambil tindakan tegas,” tegas kapolresta.  (aji//mat)