Pencium Jenazah COVID-19 Jadi Tersangka
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pencium jenazah COVID-19 di Rumah Sakit Supraoen, Kota Malang, AS (53), warga Jl. Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, ditetapkan jadi tersangka Ia menjadi tersangka atas dugaan menghalang-halangi petugas saat pengurusan jenazah positif COVID-19.
HAL ITU disampaikan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata ditemui wartawan usai apel giat bantuan sosial di Mapolresta Malang Kota, Rabu (18/08/2020) siang.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka tadi malam. Atas dugaan menghalang halangi petugas saat mengurus jenazah COVID-19,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Leo melanjutkan, yang bersangkutan terancam Pasal 9 UU No 06 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Namun yang bersangkutan tidak ditahan, karena ancaman maksimal 1 tahun.
“Hingga saat ini, ia masih di Mako (Polresta). Itu dilakukan karena masih menunggu hasil swab. Selain itu dilakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang kontak dengan yang bersangkutan. Insya Allah hari ini hasil swabnya keluar,” lanjut Kapolresta.
Sebelumnya, AS diamankan atas dugaan melawan petugas, dengan mencoba mengambil paksa jenazah COVID-19 setelah meninggal di Rumah Sakit Supraoen, Kecamatan Sukun, Kota Malang, 8 Agustus 2020.
Kejadian itu sempat viral di media sosial. Polisi Kota Malang ingin memastikan kondisi yang bersangkutan dengan melakukan rapid test dan swab. (aji/mat)