27 April 2024

`

Pencium Jenazah COVID-19 Jadi Tersangka

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pencium jenazah COVID-19 di Rumah Sakit Supraoen, Kota Malang, AS (53), warga Jl. Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, ditetapkan jadi tersangka Ia menjadi tersangka atas dugaan menghalang-halangi petugas saat pengurusan jenazah positif COVID-19.

 

 

Para petugas menjemput AS untuk dibawa ke Mapolresta Malang Kota.

HAL ITU disampaikan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata ditemui wartawan usai apel giat bantuan sosial di Mapolresta Malang Kota, Rabu (18/08/2020) siang.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka tadi malam. Atas dugaan menghalang halangi petugas saat mengurus jenazah COVID-19,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Leo melanjutkan, yang bersangkutan terancam Pasal 9 UU No 06 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Namun yang bersangkutan tidak ditahan, karena ancaman maksimal 1 tahun.

“Hingga saat ini, ia masih di Mako (Polresta). Itu dilakukan karena masih menunggu hasil swab. Selain itu dilakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang kontak dengan yang bersangkutan. Insya Allah hari ini hasil swabnya keluar,” lanjut Kapolresta.

Sebelumnya, AS diamankan atas dugaan melawan petugas, dengan mencoba mengambil paksa jenazah COVID-19 setelah meninggal di Rumah Sakit Supraoen, Kecamatan Sukun, Kota Malang, 8 Agustus 2020.

Kejadian itu sempat viral di media sosial. Polisi Kota Malang ingin memastikan kondisi yang bersangkutan dengan melakukan rapid test dan swab. (aji/mat)