19 April 2024

`

Pelanggan Tuntut PDAM Bayar Ganti Rugi Rp 2 Juta Per Pelanggan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Warga terdampak macetnya pelayanan air Perumda Tugu Tirta (PDAM) Kota Malang bersedia berdamai. Namun, untuk itu telah mengajukan beberapa persyaratan. Salah satunya, agar Walikota Malang menghentikan pernyataanya terkait pecahnya pipa PDAM adalah Force Mayor (bencana).

 

Tim Kuasa Hukum Penggugat, Wahab Adi Negoro memberikan keterangan serta kuasa hukum Perumda Tugu Tirta Kota Malang (PDAM).

 

HAL ITU disampaikan kuasa hukum penggugat atas macetnya air PDAM di kawasan Perum Bulan Terang Utama (BTU), Abdul Wahab Adinegoro, saat mediasi di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (28/01/2020)

“Kami tentu mau berdamai, namun ada beberapa persyaratan. Salah satunya Pak Wali harus menghentikan statemen menyesatkan. Misalnya, menyebut pecahnya pipa itu, Force Major. Ini bukan bencana, bukan gempa atau karena banjir. Ini spek pipa tidak sesuai ,” terangnya.

Selain itu lanjutnya, PDAM harus merevitalisasi pipa saluran sesuai spek. Karena yang terjadi bukanlah adanya bencana alam, namun spek pipa dengan tekanan air tidak sesuai. Meskipun, nantinya, proses revitalisasi membutuhkan waktu perbaikan.

“Selain kedua hal tersebut, satu lagi adalah kompensasi khususnya terhadap penggugat. Konpensasi itu berupa, penggugat tidak dipungut pembayaran selama perbaikan revitalisasi itu berlangsung. Termasuk ganti rugi terhadap penggugat (terdampak) yang nominalnya masing masing Rp. 2 juta rupiah.,” lanjut Wahab.

Sementara itu, tim kuasa hukum Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Teguh Priyanto Hadi, SPd dan Mikael menyatakan, bahwa yang terpenting adalah iktikad baik melalui jalur mediasi. Menurutnya, kalau mediasi melalui kekeluargaan, akan menguntungkan semua pihak.

“Kami beriktikad baik melalui jalur mediasi kekeluargaan. Karena kita kan satu jiwa, pasti akan menguntungkan semua pihak. Kita kan punya moto satu jiwa, untuk kepentingan masyarakat Malang,” terangnya.

Disinggung tentang materi gugatan, warga terdampak, Teguh belum mau menanggapi. Menurutnya, itu sudah masuk pokok perkara. Sementara saat ini masih dalam tahap mediasi.

“Belum ya, belum sampai ke situ. Ini masih mediasi. Kita masih akan mediasi lagi tanggal (05/02). Ada waktu satu bulan, dan bisa diperpanjang,” lanjutnya.

Saat ditanya persyaratan damai yang diinginkan penggugat apakah berarti dituruti, menurutnya hal itu masih akan disharingkan lagi. Ia berharap, ada kesepakatan damai.

Anggota DPRD yang juga turut tergugat, Arief Wahyudi menerangkan, pihaknya adalah wakil rakyat. Karena itu, ia tentu menerima tawaran hakim untuk mediasi.

“Kami ini wakil rakyat, tentunya sangat menerima tawaran untuk mediasi. Yang pasti, selaku anggota dewan telah melakukan kontrol dengan biak,” katanya. (ide/mat)