29 Maret 2024

`

Mau Naik Haji? Tunggulah 24 Tahun

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Masa tunggu ibadah haji di Kabupaten Malang, Jawa Timur  saat ini sangat lama,  mencapai 24 tahun. Karena pendaftar setiap tahunnya meningkat, rata-rata 6.000 orang. Sedangkan kuota CJH Kabupaten Malang tetap,  hanya 2.247 orang per tahun.

 

 

Masa tunggu CJH di Kabupaten Malang mencapai 24 tahun, karena pendaftar setiap tahunnya meningkat, rata-rata 6.000 pendaftar. Sedangkan kuota CJH Kabupaten Malang tetap, 2.247 orang per tahun.

MENURUT Kasi Haji Kementerian Agama  Kabupaten Malang, Sonhaji, untuk pendaftaran calon jamaah haji (CJH)  tahun 2019, waiting list nya (daftar tunggu) mencapai 24 tahun. Artinya, CJH baru bisa berangkat haji tahun 2043.

“Lamanya masa tunggu ini karena kuota haji kita tetap, sedangkan pemohon atau pendaftar setiap tahunnya meningkat. Rata-rata satu tahun ada enam ribu pendaftar,” terang Sonhaji, Senin (11/03/2019).

Sedangkan untuk Kabupaten Malang, jatah atau kuota haji yang didapat hanya 2.247 per tahun. Sehingga antara kuota dan pendaftar  tidak seimbang. Ini yang membuat masa tunggu menjadi semakin lama,” katanya.

Di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten  Malang termasuk  lima besar sebagai wilayah pengirim CJH.

Kasi Haji Kemenag Kabupaten Malang, Sonhaji.

“Lima besar untuk Jatim adalah Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten Malang, Mojokerto, dan Gresik. Sedangkan untuk kecamatan di Kabupaten Malang, yang paling tinggi jumlah pendaftar CJH adalah Singosari, Gondanglegi, dan Kepanjen,” jelas  Kasi Haji Kemenag Kabupaten Malang, Sonhaji.

Mensiasati lamanya masa tunggu, Kemenag membatasi  pendaftaran ibadah haji. “Bukan membatasi ibadah hajinya, namun untuk umat muslim yang sudah melaksanakan ibadah haji, maka untuk pendaftaran ibadah haji berikutnya,  minimal sepuluh tahun lagi baru bisa mendaftar kembali. Itu di luar waiting list,” papar Sonhaji.

Selain itu, menurut dia, untuk memberi kemudahan bagi CJH yang berusia lanjut, bisa mengajukan dispensasi atau kemudahan mempercepat keberangkatan. “Syaratnya, berusia di atas 75 tahun, sudah menjalani masa tunggu tiga tahun,  dan mendapat persetujuan dari Kemenag Pusat,” jelasnya.

Untuk bisa mendaftar CJH dan mendapat nomor porsi, masyarakat harus menyetor uang ongkos naik haji (ONH) sebesar Rp 25 juta sebagai setoran awal. “Selain itu,  umur minimal 12 tahun,” tegas Kasi Haji Kemenag Kabupaten Malang.

Untuk haji 2019, Kemenag Kabupaten  Malang menghimbau kepada CJH yang akan berangkat tahun ini untuk aktif mencari informasi di KUA (Kantor Urusan Agama) kecamatan setempat. “Kalau untuk besaran ONH (Ongkos Naik Haji) kami masih menunggu penetapan dari Kemenag lewat Kepres. Kami saat ini sedang mempersiapkan tim manasik haji,” kata Sonhaji.

Berbeda dengan manasik atau bimbingan haji yang diadakan KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) swasta, dalam pelaksanaan manasik haji, Kemenag tidak mematok bea serupiah pun. “Manasik yang kita lakukan di KUA kecamatan dengan enam kali tatap muka, tidak dikenakan biaya atau gratis. Karena itu adalah hak jamaah. Kalau untuk KBIH swasta, biaya tidak boleh lebih dari tiga juta rupiah,” pungkas Sonhaji.(diy)