4 Juli 2025

`

Mantan Kasek SMKN 10 Dituntut 5 Tahun, Harus Kembalikan Rp 1,2 Miliar

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi di SMKN 10 Kota Malang, Jawa Timur, DL selaku kepala sekolah dan AR selaku wakil kepala sekolah bidang sarpras, dituntut hukuman berbeda.

 

Kasi Intel Eko Budisusanto bersama JPU Boby Ardirizka Widodo.

 

HAL ITU terungkap dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang digelar Selasa (18/01/2022).

Terdakwa DL dituntut 5 tahun penjara  dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.  Bukan itu saja, terdakwa DL juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.

Sementara AR, dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50 juta, subsidair 2 bulan kurungan. Nantinya, hukuman akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani selama ini.

“Kedua terdakwa tuntutannya berbeda. Hal itu disesuaikan dengan perannya masing- masing,” terang Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, Selasa (18/01/2022).

Ia menambahkan, untuk terdakwa DL dengan beberapa pertimbangan. Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan, tidak mengakui dan tidak berterus terang dalam persidangan.

“Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil pidana, mengabaikan kerugian negara dan tidak menyesali perbuatan. Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum dan sopan,” lanjut Eko.

Sementara untuk terdakwa AR, yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan. “Terdakwa AR juga mengakui dan menyesali perbuatanya dan sopan. Bahkan telah mengembalikan uang kerugian negara,” pungkas Eko.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Boby Ardirizka Widodo menerangkan, pembacaan tuntutan dilakukan bergantian. Diawali dengan tuntutan kepada terdakwa AR. Kemudian dilanjutkan kepada terdakwa DL.

Sidang akan dilanjutkan lagi dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa, pekan depan, Senin (24/01/2022).

“Saat itu, penasehat hukum agak keberatan dan meminta waktu 2 minggu untuk sidang pledoi. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan. Karena waktu penahanan sudah mepet. Karena itu, pledoi tetap dilakukan satu minggu lagi,” terang Bobby.

Seperti diberitakan, Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang, DL ditetapkan tersangka korupsi, karena diduga mengerjakan sendiri proyek pembangunan di SMKN 10 Kota Malang.

Ia meminjam 7 dari 11 nama perusahaan rekanan sebagai pihak ketiga pembangunan. Namun, perusahaan rekanan tersebut tidak melakukan pekerjaan. Mereka hanya diberi kompensasi sebesar 2,5 persen dari setiap proyek.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Kejari Kota Malang menemukan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka bernama A yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Waka Sarpras) SMKN 10 Kota Malang. Dia juga menjabat Kepala Revitalisasi, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2019-2020.

Keduanya, diduga melakukan tipikor dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2019 dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2019-2020 SMK Negeri 10 Kota Malang. (aji/mat)