18 April 2024

`

Maling Alat Musik Milik Universitas Brawijaya Diringkus

2 min read

MALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COM – Eka Yuda (30), warga Jl. Welirang, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupten Malang, Jawa Timur,  dibekuk Satuan Reskrim Polsek Lowokwaru, Kota Malang, Senin (30/04/2018) saat keluar dari Lapas Kelas 1 Lowokwaru, karena diduga terlibat pencurian.

 

Petugas memeriksa beberapa alat musik yang dijadikan bukti yang berhasil diamankan petugas Polsek Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

TERSANGKA ditangkap atas dugaan pencurian dan pemberatan  beberapa alat musik tiup milik Universitas Brawijaya (UB) di gedung Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Seni dan Budaya Universitas Brawijaya Malang, beberapa waktu lalu.

Dari penangkapan tersangka, diperoleh barang bukti berupa 16 unit alat musik tiup,  terdiri dari beberapa jenis trompet, trombone dan baritone, 2 buah buku catatan dan 1 buah HP merk Samsung.  Dari barang yang diambil, jika dinominalkan, nilainya  mencapai  Rp 48 juta.

“Satu tersangka pencurian dengan pemberatan, berhasil ditangkap. Selain itu, beberapa barang bukti milik korban, sudah berhasil diamankan,” tutur Kapolsek Lowowaru, Kompol Pujiono, Kamis (03/05/2018) di kantornya.

Menurut Kapolsek Lowokwaru, sekitar 24 Juli 2016 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka masuk ke dalam areal kampus UB menggunakan mobil.

Selanjutnya dia  memarkir mobil di sekitar areal parkir GOR Pertamina UB. Beberapa saat kemudian, tersangka menuju TKP (tempat kejadian perkara) dan membuka pintu gudang dengan kunci yang sudah disiapkan sebelumnya.

Setelah itu,  beberapa kunci yang dicoba ada yang cocok. Tersangka menandai konci dan menutup kembali pintu gudang. Hingga sampai dengan, Senin tanggal (25/07/ 2016) sekitar pukul 00.30 WIB, suasana sepi.

Saat itu, tersangka memindah parkir mobil,  mendekati TKP, dan mengambil beberapa barang sarana kesenian. Beberapa saat kemudian, tersangka kembali memarkir mobil di sekitar areal GOR Pertamina sampai sekira pukul 05.30 WIB. Gerbang telah dibuka. Ketika penjagaan lengah, tersangka keluar dan membawa barang hasil pencurian. (ide)