13 Desember 2024

`

Pengembang Pasar Blimbing Dipolisikan

2 min read

MALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COM – Listyansah King, Pimpinan PT. Karya Indah Sukses (PT. KIS), pengembang pembanguan Pasar Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur,  dilaporkan ke Polres Malang Kota, Kamis (03/05/2018) oleh Ratih Mustika Ningrum (44),  warga Perumahan Araya, Blimbing, Kota Malang dan Ira Muskandi Dewi (48),  warga Perum Puntadewa, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

 

Ratih Mustika Ningrum, warga Perumahan Araya, Blimbing, Kota Malang dan Ira Muskandi Dewi (48), warga Perum Puntadewa, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. serta kuasa hukumnya, melaporkan Pimpinan PT. KIS ke Polres Malang Kota, Kamis (03/05/2018).

PIMPINAN PT. KIS dilaporkan ke Polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kedua orang tersebut ditemani kuasa hukumnya, Fatimatuz Zahra, SH. “Ratih melaporkan PT. KIS karena terkait pembelian kios dan food court di Pasar Blimbing. Saat itu, sekitar tahun 2015, dia membeli kios dan food court di Pasar Blimbing, dengan harga Rp 380 juta dan Rp 680 juta,” tutur Fatimatuz Zahra, SH, Kamis (03/05/2018) saat laporan di Mapolresta Malang.

Ia melanjutkan, dari harga itu, korban sudah membayar secara bertahap sebanyak Rp 200 juta. Janjinya, di tahun 2016, kios dan food court akan dibangun. Namun hingga saat ini, proyek pasar belum juga dibangun.

“Sering saya tanyakan, namun tidak ada kejelasan. Bahkan sudah sempat somasi. Saya merasa dirugikan. Uang yang sudah masuk sekitaran Rp 200 juta. Saya merasa tertipu,” ucap Ratih.

Pembangunan Pasar Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur yang sudah direncanakan bertahun-tahun belum juga berhasil. Tampak para pedagang buah di Pasar Blimbing masih menempati tempatnya.

Sementara itu, dalam waktu yang bersamaan, Listyansah King, Pimpinan PT. Karya Indah Sukses (PT. KIS), juga dipaparkan Ira Muskandi Dewi. Warga Perum Puntadewa, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini merasa ditipu Listyansyah King, terkait investasi pengolahan hasil tambang di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

”Pada tahun 2015, mereka mengatakan bahwa mereka yang mengelola tambang. Dijanjikan, setelah 3 kali produksi, modal kembali dan produksi selanjutnya adalah kuntungan. Uang saya sudah masuk sekitar Rp 205 juta. Namun setiap ditanyakan, katanya nasih ada kendala, dan beberapa alasan lannya. Pernah produksi, namun tidak sesuai, dan sampai sekarang tidak ada wijudnya,” tutur Ira.

Para pelapor berharap, atas laporan ini segera ada tindak lanjut dan jalan keluarnya. Dengan pelaporan ini, semoga tidak ada lagi korban baru. Selain keduanya, diduga masih ada  korban lainnya, namun belum melapor.

Sementara itu, Abdul Salam, SH, Pengacara PT. KIS, membantah ada penipuan. “Tidak ada penipuan. Kami menunggu Pemerintah Kota Malang mengosongkan lahan. Setelah itu baru bisa membangun Pasar Blimbing. Untuk tambang, saya kurang tahu,” terangnya.

Sedangkan Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Dengan adanya laporan tersebut, kami tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta melengkapi bukti-bukti sebagai awal dilakukan proses  penyelidikan ,” katanya. (ide)