27 April 2024

`

LBH Prodeo Penyuluhan Hukum Administrasi Tanah di Bangelan

2 min read
Warga Desa Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang mengikuti penyuluhan hukum.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Banyaknya permasalah tanah di desa, salah satunya penjualan tanah di bawah tangan, membuat Lembaga Bantuan Hukum Prodeo Ismaya Indonesia (LBH PII), prihatin. Karena itu mereka  memberikan penyuluhan hukum tentang administrasi pertanahan kepada pemerintah desa, di Dusun Argomulyo, Desa Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur,  Sabtu (30/11/2019).

 

KETUA DEWAN Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prodeo Ismaya Indonesia, Yayan Riyanto, SH, MH, menjelaskan, penyuluhan ini  sebagai bentuk wawasan agar warga tidak sampai salah jalan dalam pengurusan surat- surat atau saat bertransaksi. “Jangan sampai karena keteledoran dan ketidaktahuan, membawa  permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya.

Para anggota dari LBH Prodeo Ismaya Indonesia saat memberikan pencerahan hukum.kepada warga Bangelan, Wonosari, Malang.

Yayan Riyanto, menjelaskan, apa yang dilakukan adalah sukarela. “Ini kegiatan kami yang pertama. Kawasan Gunung Kawi dipilih karena banyak kejadian  penjualan tanah di bawah tangan. Tidak melalui prosedur yang semestinya. Hal itu akan membawa masalah di kemudian hari. Khususnya di anak cucunya nanti. Karena itu, kami memberikan gambaran pencegahan,” tuturnya.

Ia melanjutkan, ke depan,  LBH Prodeo akan terus ke daerah- daerah yang membutuhkan, untuk memberikan penyuluhan. Bahkan, melalui slogan “Dari Malang Untuk Indonesia”  ia berharap tidak hanya di Jawa Timur saja.

Ketua LBH, Bales Pribadi Suharsono, SH, menjelaskan, penyuluhan hukum akan dilakukan di daerah lain, khususnya yang paling membutuhkan bantuan dan wawasan tentang hukum. Menurutnya, penyelesaian hukum tidak harus dilakukan di pengadilan. Namun, sebelum ke sana, bisa dicegah dengan menghindari hal- hal yang sekiranya bisa berdampak permasalahan hukum di kemudian hari.

“Kami datang untuk memberikan pencerahan, khususnya bidang administrasi tanah. Mengingat, permasalahan tanah bisa muncul di kemudian hari, di saat anak cucu. Sementara, para orang tua sudah tidak ada. Kalau sampai di pengadilan, terkadang membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bangelan, Kecamatan Wonosari, Budiono menjelaskan, di wilayahnya, memang banyak banyak tanah yang belum bersitifikat. Karena itu, dengan pemaparan para ahli hukum, diharapkan tidak salah dalam bersikap.

“Ada beberapa permasalahan hukum tentang sengketa tanah. Banyak tanah masih atas nama nenek moyang, bahkan atas nama daerah lain. Karena pernah ada pemekaran wilayah. Karena itu, dengan adanya lembaga bantuan hukum ini, kami sangat senang. Semoga bisa membantu dan menjembatani proses peralihan hak. Sehingga tidak menimbulkan permalahan hukum di kemudian hari,” terang Budiono.

Proses penyuluhan hukum tentang administasi tanah ini pun, mendapat respon yang cukup positif dari warga sekitar. Tanya jawab antar warga  berlangsung  sangat aktif dan hidup.  Beberapa permasalahan tanah warga, seakan sudah ada gambaran penyelesaiannya.

Tak jauh berbeda disampaikan juga Kamsani, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD). Ia mengaku sangat senang ada penyuluhan hukum dari LBH. Karena, warga di desanya, akan semakin mengetahui permasalahan hukum tanah.

“Ini sangat bagus sekali, mewakili warga, menjadi semakin tahu tentang hukum tanah. Pasalnya, sudah lama tidak ada prona. Semoga bisa ada lagi PTSL. Jawaban dari LBH, juga memuaskan. Semoga bisa berkesinambungan,” katanya. (ide/mat)