19 April 2024

`

Kunci Menggantung, Motor Amblas

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Seorang sopir travel, APR (33) warga Jl. Babatan RT 4 / RW 3, Kelurahan Arjowinagung, Kecamatan Kedungkandang yang kontrak di Perum Bulan Terang Utama harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang.

 

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Malang

PASALNYA, tersangka yang freeline nan sopir ini diduga mengambil sepeda motor milik NHP (33) warga Komplek Irama / pertigaan Jl. Citandui, Kelurahan Purwantoro, (27/01/19) lalu.

Uniknya, cara mengambil motor, seperti tidak sengaja. Namun setelah tertangkap, mengaku sudah sekitar 7 kali beraksi.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri melalui Kepala Satuan Resese Kriminal Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, awalnya tersangka melihat motor yang kuncinya masih menggantung.

“Pengakuannya, saat tersangka hendak naik angkot, ia melihat motor yang kuncinya masih menggantung,” tutur Kasat Reskrim Jumat (15/02/19).

Setelah itu lanjut Kasat, tersangka membawa motor ke parkirkan di kawasan RS Lavalette dan dinapkan satu malam. Keesokan harinya, motor diambil dan diganti plat nomornya. Rencananya, motor hasil curian hendak dijual ke seorang pembeli.

“Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan korban. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di pinggir jalan sekitar pasar Bululawang, saat hendak dijual,” lanjut Kasat.

Dari penangkapan itu, didapatkan barang bukti 1 unit motor Honda Vario nomor Polisi AG 4951 ABE. Hingga saat ini, Polisi masih terus melakukan pengembangan, mengingat tersangka sudah berakdi beberapa kali. Tersangka terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun. (ide)