25 April 2024

`

Kondektur Bus Tilep Uang Setoran Puluhan Juta

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Diduga melakukan tindak pidana penggelapan disertai pemberatan, Robi Siswanto (39), warga Jalan Surokarsan, Kelurahan Wirongunan, Kecamatan Nergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, diringkus Polsek Singosari, Sabtu (09/06/2018) malam dari tempatnya bekerja.

 

penggelepan uang setoran bus yang dibekuk jajaran Polsek Singosari.
Robi Siswanto, tersangka penggelepan uang setoran bus yang dibekuk jajaran Polsek Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

KEPADA awak media, Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni membenarkan penangkapan kondektur bus yang melayani trayek Malang – Ponorogo tersebut. “Benar, dinihari tadi, jajaran Polsek Singosari telah mengamankan satu orang berinisial RS, yang diduga telah melakukan penggelapan uang setoran bus di tempatnya bekerja,” terang Farid, Minggu (10/06/2018).

Karcis yang jadi bukti penggelepan uang setoran bus.

Penangkapan Robi bermula dari kecurigaan pemilik sebuah perusahaan oto bus di tempatnya bekerja. Karena antara slip karcis yang diambil dengan uang yang disetorkan ke kantor, berbeda. Berulang kali melakukan hal yang sama, pemilik perusahaan bus yang ada di jalan raya Randuagung, Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur ini lalu  melaporkan ulah Robi ke Polsek Singosari, Senin (04/06/2018).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan menangkap tersangka di pool bus, sepulang kerja. “Modusnya, tersangka menggelapkan uang setoran bus dengan cara memalsukan karcis bus, tanda tangan, dan stempel perusahaan. Karena dilakukan berulang kali, perusahaan akhirnya mengalami kerugian Rp 10 juta,”papar Farid.

Kondektur bus asal Jogja ini akhirnya tak bisa mengelak saat petugas membekuk dan menunjukan bukti-bukti yang ada. Hanya bisa pasrah, Robi akhirnya digelandang ke Polsek Singosari.

“Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Singosari guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka dikenakan Pasal 374 dan atau 372 Jo 64 KUHP,”pungkas mantan Kapolsek Karangploso ini. (diy)