KPK Tahan Walikota Blitar
1 min readJAKARTA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Walikota Blitar Samanhudi Anwar, Sabtu (09/06/2018). Sebelumnya, Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Blitar Tahun Anggaran 2018.

DIKUTIP dari CNN Indonesia, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, “Samanhudi ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.”
Samanhudi datang ke KPK untuk menyerahkan diri pada Jumat (08/06/2018) malam, sekitar pukul 18.30 WIB. Politisi PDIP ini keluar dari gedung KPK sekitar pukul 01.30 WIB Sabtu dini hari. Saat keluar, Samanhudi sudah mengenakan rompi jingga, khas tahanan KPK.
Namun, ia memilih bungkam saat ditanya awak media soal tindakannya melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Samanhudi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tipikor bersama Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan empat orang lainnya. “Kami belum dapat informasi terkait rencana penyerahan diri tersebut,” kata Febri. (mat/*)