27 April 2024

`

Kejari Tanjung Perak Bakar 1.813 Gram Sabu

1 min read

SURABAYA,TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya,  memusnahkan 1.813 gram sabu beserta alat hisap. Seluruh barang bukti hasil ungkap kasus sejak Januari hingga Maret 2021, dengan total 94 perkara pidana narkotika tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Kejari Tanjung Perak Bakar 1.813 Gram Sabu.

 

“KAMI JUGA memusnahkan BB dari perkara lainnya. Di antaranya, senjata tajam berupa pisau dari perkara pelanggaran UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, serta 210 butir pil koplo dari perkara pelanggaran UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. Semua BB yang dimusnahkan dari ungkap kasus sejak bulan Januari hingga Maret 2021,” ungkap Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (29/04/2021) siang.

Jajaran Kejari Tanjung Perak juga memusnahkan BB dari perkara pelanggaran Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum). Antara lain, kertas rekapan togel, bolpoin, kartu ATM, buku tabungan, handphone, kayu, print out,  dan kartu remi.

“Mekanisme pemusnahan kita tempuh dengan beberapa metode. Kalau BB sabu dan perkara Kamnegtibum, kita musnahkan dengan cara dibakar. Pil koplo kita blender, sajam kita potong menggunakan gergaji gerinda,” terang Kasna.

Dalam pemusnahan ini dihadiri Wakil Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, perwakilan dari Pengadilan Negeri Surabaya, perwakilan dari BNN Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Surabaya, BPOM Surabaya, serta para Kepala Seksi (Kasi) dan jaksa fungsional Kejari Tanjung Perak. (ang/mat)