Kejari Kota Malang Amankan DPO Kasus Korupsi
1 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang, melalui Tim Intelijen, mengamankan Tjipto Budi (60), warga Jl. Borobudur Agung Timur IX, RT. 04 / RW. 11, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Liwokwaru, Kota Malang, Jawa Timur yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi.
TERSANGKA diamankan di Perumahan Royal Residen, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Rabu (12/08/2020). “Yang bersangkutan merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tentang pemberian fasilitas kredit pembiayaan sebesar Rp. 4 miliar tanpa jaminan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, melalui Kasi Intel, Yusuf Hadiyanto, Rabu (12/08/2020).
Saat ini tersangka dibawa ke Kejati Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (aji/mat)