29 Maret 2024

`

Kasus Bully di Sekolah, Belum Ada Tersangka Baru

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Hingga saat ini, Polresta Malang Kota belum menetapkan tersangka baru dalam kasus Bully di salah satu SMPN di Kota Malang ini. “Belum, masih tetap dua orang itu yang menjadi tersangka,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Kompol Yunar Hotma Parulian Sirait, Senin (16/02/2020).

 

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang, Kompol Yunar HP Sirait, SIK, MIK didampingi Kanit PPA, Iptu Nawangsari memberikan keterangan.

IA MENGAKU, pihaknya harus berhati hati dalam menangani kasus ini. Mengingat, para korban dan tersangka masih di bawah umur. Harus mempertimbangkan berbagai hal, khususnya sisi psikologis anak. Pihaknya berupaya agar kasus tersebut dapat ditangani secara profesional.

“Tentunya, penanganannya berbeda dan mengacu pada sistem peradilan anak. Kami tetap memberikan pendampingan psikologi, kepada kedua belah pihak,” lanjutnya.

Lebih lanjut Yunar menerangkan, pihaknya segera melakukan olah TKP. Namun belum tahu waktunya kapan. Saat ini masih melakukan penyidikan mendalam.

Sebelumnya, da dari 10 siswa yang diperiksa Polisi, telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan (bully). Keduanya, terlibat langsung dalam kekerasan terhadap korban MS (13) salah satu siswa kelas 7, di salah satu SMPN Kota Malang.

Kedua tersangka itu, dari kelas 7 dan kelas 8. Keduanya berperan memegang langsung korban, dan menjauhkan ke paving. Mereka adalah

WS siswa kelas 8 dan RK siswa kelas 7. Dua siswa ini, perannya langsung kepada korban, hingga membanting dan menjauhkan ke paving.

Kepolisian berkomitment dengan kasus yang sedang dalam proses. Diselesaikan sampai jelas, siapa berbuat apa, dalam berhadapan dengan hukum. Pihaknya tidak terpengaruh dengan status ataupun latar belakang pihak keluarga.

Para tersangka, terancam pidana pasal 80 ayat 2, karena mengakibatkan luka berat dengan kekerasan. Ancaman hukuman 5 tahun dan denda 100 juta. Bunyi pasal sesuai dengan UU perlindungan anak. (Ide)