17 April 2025

`

Kasus Perusakan Pagar, Saksi Minta Kedua Pihak Berdamai

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sidang lanjutan terdakwa perusakan pagar rumah Kujang Agus Suyono, warga Jl. Kartini, Kecamatan Klojen, Kota Malang memasuki agenda mendengarkan para saksi, Senin (17/02/2020). Lima saksi yang dihadirkan, dua diantaranya, pejabat dari dinas PU dan dinas perijinan Kota Malang. Mereka adalah Lukmanto alias Lolok (66), Bambang Susilo (60), Henni Kusmaji (60), Markusnadi (64), dan Iwan Rizal (59).

 

Para saksi saat memberikan keterangan di depan majelis hakim.

 

SALAH SATU saksi, Lukmanto yang juga sahabat antara perlapor dan terdakwa, mengaku sering kali berusaha mendamaikan kedua pihak. Ia bahkan meminta, pelapor (Catalina) untuk memberikan toleransi sesama tetangga. Selain itu, meminta terdakwa untuk mengembalikan pagar yang sempat dibongkar.

“Kami bertiga ini sebenarnya sahabat karib. Saya pernah dimintai tolong via telepon (oleh pelapor) untuk menguruskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pagar tersebut,” katanya saat memberikan keterangan di persidangan.

Bahkan, lanjut Lolok, dirinya juga pernah melakukan mediasi sekitar 4 kali kepada keduanya. Chatalina (pelapor) merupakan pengusaha properti, dia jelas akan mempertahankan tanah miliknya, hingga dipagar.

“Saya sudah berusaha mendamaikan. Saya bilang ke Kujang, supaya bangun kembali pagar tersebut. Namanya pengusaha properti, selisih satu meter pun akan di kejar sama Chatalina,” jelasnya.

Sebaliknya, Lolok juga mengaku, telah meminta kepada Chatalina supaya mau memaafkan Kujang. Apalagi rumah Catalina, dalam keadaaan kosong.

“Sudah lah Lin, maafkan saja. Rumahmu kan sudah beberapa tahun tidak ditempati. Jadi biarkan saja pagar itu, (sehingga mobil bisa lewat),” tegasnya.

Sebelumnya, terdakwa dilaporkan Chatalina, pemilik rumah di Jalan Kartini 17 Malang ke Polresta Malang Kota, pada Juli 2017 silam. Namun kasusnya baru dinyatakan P-21 (sempurna) pada Desember 2019 lalu. Dalam laporan polisi itu, terdakwa Kujang, dianggap telah membongkar dan merusak pagar yang terbuat dari panel beton yang berdiri diatas tanah milik Chatalina.

Akibatnya, terdakwa Kujang dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP tentang perusakan. Sementara itu, saksi lainya, Bambang Susilo dari PU, membantah beberapa keterangan yang ada di BAP. Sementara 3 saksi lainya, akan memberikan pada sidang selanjutnya.

“Beberapa keterangan di BAP, sempat dibantah saksi dari PU. Sementara saksi yang pertama, sempat meminta keduanya berdamai. Bahkan meminta pelapor untuk lebih toleransi dan meminta terdakwa mengembalikan pagar yang di bongkar,” terang tim kuasa hukum terdakwa, Rudy Murdhany dan Oemar Syarif, SH

Ketua majelis, Nuruli Mahdelis, SH, MH dengan hakim anggota Sri Hariyani, SH dan Sugianto SH, menyampaikan, sidang akan dilanjutkan hari Rabu mendatang. (Ide)