Warga Sanan Bekuk Maling Elpiji
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – A (41), warga Jl. Ikan Piranha Atas Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, diamankan warga Kelurahan Purwantoro RT 5 / RW 16, Kecamatan Blimbing, karena diduga mencuri dua tabung elpiji 3 kg milik warga Jl. Sanan Gang 10, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing.

KAPOLSEK Blimbing, Kompol Danang Yudanto, membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka telah beraksi lebih dari satu TKP (tempat kejadian perkara). Namun hal itu masih kami dalami. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 364 KUHP. Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Blimbing masih terus mendalami,” katanya, Kamis (15/06/2023) siang.
Sebelumnya, terduga pencurian dua tabung elpiji 3 kilogram terpergok warga saat beraksi di kawasan Jl. Sanan, Kecamatan Blimbing. “Tersangka ditangkap usai ketahuan mencuri dua tabung elpiji 3 kilogram di rumah warga. Kami langsung menghubungi Polisi RW Polresta Malang Kota,” terang Ketua RT 5 / RW 16 Kelurahan Purwantoro, Sugeng Hariadi (38) siang.
Tidak berselang lama, petugas datang ke lokasi. Tiga anggota yang datang, langsung membawa tersangka ke Polsek Blimbing. “Kebetulan kami sedang melaksanakan patroli. Pak RT telepon ada pencurian. Kami langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengamanan terhadap tersangka. Alhamdulillah tersangka kami amankan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Blimbing,” terang Polisi RW Kelurahan Purwantoro, Aiptu Agus, Kamis (15/06/2023) siang. (aji/mat)