3 Desember 2023

`

Pemilik Tenant di Malang Plaza Minta Manajemen Rp 75 Miliar

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Para pemilik tenant di Malang Plaza, Jl KH. Agus Salim, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, meminta PT. Hakim Sentausa selaku manajemen Malang Plaza untuk membeli haknya kembali senilai Rp 75 miliar.

 

Api menyala-nyala di atas bangunan Malang Plaza yang terbakar, Selasa (02/05/2023) dini hari.

 

Api membakar bangunan Malang Plaza, yang berada di Jl. KH. Agus Salim, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (02/05/2023) dini hari.

HAL ITU disampaikan kuasa hukum para pemilik tenant, Gunadi Handoko, usai pertemuan dengan manajemen Malang Plaza di Hotel Trio Indah, Kota Malang, Kamis (15/06/2023) siang. “Hari ini pertemuan dengan manajemen untuk yang kesekian kalinya. Mewakili para pemilik tenant, jumlahnya 13 orang, kami meminta manajemen membeli hak para tenant, total Rp 75 miliar,” terangnya.

Gunadi Handoko.

Gunadi Handoko menjelaskan, jumlah itu adalah harga yang ditawarkan kepada manajemen. Dalam kesempatan itu, kehadiran pengurus PT, cukup lengkap dan bisa mewakili manajemen.

Apakah harga tersebut langsung disetujui manajemen? Gunadi mengatakan belum tahu. Karena ada batas waktu tertentu yang disepakati terkait penawaran harga tersebut. “Batas waktunya 30 hari kerja atau maksimal tanggal 27 Juli 2023. Setelah ini kami tidak ada pertemuan lagi. Kalau sampai batas waktu itu tidak ada penyelesaian, lanjut ke jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” jelasnya seraya menambahkan harga tersebut sudah melalui hitung- hitungan dan penyesuaian harga saat ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Hakim Sentausa, Ridwan Rahmad, membenarkan ada pertemuan dengan kuasa hukum para tenant. Dari pertemuan itu, para tenant memang sudah menawarkan harga. “Kami segera melaksanakan rapat internal. Ada waktu sekitar satu bulan bagi kami sampai tanggal 27 Juli. Setelah ini tidak ada pertemuan lagi, namun bersurat. Kalau bisa selesai sebelum tanggal itu, ya alhamdulillah,” terangnya. (aji/mat)