Warga Karya Timur Curi Burung Tetangga
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Y (54), warga Jalan Karya Timur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap Polisi, atas dugaan pencurian burung kenari beserta sangkarnya, tidak jauh dari tempat tinggalnya, Kamis (06/07/2023) siang.

KAPOLSEK Blimbing, Kompol Danang Yudanto, membenarkan hal tersebut. Saat itu, aksi pencurian ketahuan warga sekitar dan langsung diamankan. “Kami pun segera datang ke lokasi. Tersangka kami periksa dan kami mintai keterangan lebih lanjut,” katanya, Jumat (07/07/2023).
Dari hasi pemeriksaan itu, lanjut kapolsek, ternyata terduga pelaku sudah sering berbuat kejahatan. Ia pernah dilaporkan atas dugaan penganiaan, 15 Oktober 2020. Kemudian, di tahun 2021, ia diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota atas kasus serupa. Bahkan pernah dipenjara selama 1,5 tahun. Setelah bebas malah makin menjadi. Pernah dilaporkan terkait pencurian HP, April 2022. Aksi kriminalnya terus berlanjut, hingga akhirnya tertangkap dalam aksi pencurian burung kenari.
“Tersangka ini sering melakukan kejahatan, sehingga pasal yang diterapkan juga cukup banyak. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 5,5 juta. Tersngka dijerat tiga pasal sekaligus. Pasal 351 KUHP dan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (aji/mat)