30 Juni 2025

`

Usia 17 Tahun, 19 Kali Gasak Motor

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dua residivis curanmor Bagus (24) warga Tajinan, Kabupaten Malang yang kos di Jl Terusan Sulfat, Kota Malang dan VI alias Kiki (17), warga Jl Ki Ageng Gribig, Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang harus merasakan dinginnya tahanan Polresta Malang. Pasalnya, keduanya menjadi satu paket pencuri dan penadah motor, yang sudah belasan kali beraksi. 

 

 

Tersangka saat diamankan petugas di Mapolsekta Blimbing.

BAGUS ditangkap petugas di tempat kosnnya, setelah sebelumya korban pencurian motor melapor ke Polisi Januari lalu. Atas laporan itu, Petugas segera mengambil langkah penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menjelaskan, dalam penyelidikan diperoleh informasi penjualan sepeda motor melalui media sosial, namun tidak dilengkapi surat kendaraan.

“Dari informasi itu, Polisi berhasil menangkap pelaku. Dari interogasi, residivis ini berperan sebagai penadah. Dalam pengakuannya, ia membeli motor seharga Rp 1,5 juta melalui medsos,” tutur Kapolresta saat ungkap kasus di Polsekta Blimbing, Sabtu (09/02/19).

Ia melanjutkan, dari penangkapan seorang penadah, diperoleh informasi penyuplai barang. Tidak berpanjang waktu, petugas langsung melakukan pengejaran tersangka VI (17), yang berperan penyuplai motor terhadap tersangka Bagus. VI ditangkap di kawasan Tumpang Kabupaten Malang.

“Kedua tersangka, adalah residivis. Keduanya sudah pernah masuk Lapas. Yang penadah karena kasus narkoba, sedangkan VI juga pernah ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang dengan kasus pencurian sepeda motor. Bahkan, ia mengaku telah melakukan pencurian sampai 19 kali,” lanjut Kapolresta.

Iebih lanjut Asfuri menjelaskan tersangka Kiki beraksi bersama 3 orang temannya yang masih buron. Karena masih tergolong dibawah umur, kini kasusnya dilimpahkan ke unit PPA Polres Malang Kota. Tersangka dikenakan pasal Pasal 363 KUHP. (ide)