TPA Talangagung Perluas Lahan 5 Hektar
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Untuk mengoptimalisasikan pelayanan, Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur akan diperluas dari 3 hektar menjadi 8 hektar. Ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan.

KEPALA TPA Talangagung, Rudy Santoso, menjelaskan, dengan lahan yang ada saat ini, pelayanan dan inovasi yang dilakukan di TPA Talangagung kurang begitu maksimal. “Sekarang ini masyarakat mulai sadar untuk membuang sampah di tempatnya. Otomatis kami perlu menambah luasan lahan. Alasan pertama, agar bisa menampung sampah yang volumenya selalu naik. Kedua, agar inovasi yang kami lakukan bisa optimal,” terangnya, Selasa (02/10/2018).

Menurut Rudy, pihaknya berencana menambah luas lahan 5 hektar di sisi selatan TPA. Sebagian besar akan digunakan untuk menambah layanan persampahan, sesuai dengan tugas pokok TPA yakni tempat pemrosesan akhir. Sebagian lagi untuk membangun labroratorium.
Selama ini, menurut Rudy, selain sebagai tempat pembuangan akhir, TPA Talangagung juga sebagai wahana edukasi untuk penanganan dan pengelolaan sampah. “Sekaligus juga sebagai laboratorium pengembangan dan penerapan teknologi persampahan. Dan ini baru pertama di Indonesia,” kata Rudy dengan bangga.
Laboratorium sampah, menurut Rudi, digunakan untuk meneliti bagaimana penanganan sampah itu agar bisa dimanfaatkan kembali. “Dari penerapan teknologi itu bisa dihasilkan misalnya biogas, pupuk organik, maupun produk daur ulang lainnya. Hasil dari pemanfaatan teknologi itu sudah bisa dirasakan oleh sebagian masyarakat di sekitar TPA Talangagung, dimana untuk memasak mereka sudah menggunakan biogas hasil pengelolaan sampah yang kami salurkan ke rumah warga,” bebernya.
Demi mendukung optimalisasi pelayanan TPA Talangagung, Dinas Pertanahan Kabupaten Malang berupaya membebaskan lahan milik warga. “Kami sudah melakukan tinjau lapang dan konsultasi publik. Kendalanya ada satu warga yang masih belum setuju. Namun saat ini Kepala Desa Talangagung sudah berusaha melakukan pendekatan dan negoisasi,” jelas Subur Hutagalung, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Selasa (02/10/2018).
Menurut Subur, tanah milik warga yang akan dibebaskan mencapai 3,7 hektar. “Memang, yang diajukan 5 hektar, namun kami hanya bisa membebaskan 3.7 hektar. Anggaran yang kami sediakan untuk pembebasan itu mencapai Rp 6.2 miliar dari APBD 2018,” ungkapnya.
Subur pun berharap, negoisasi terhadap salah seorang warga yang keberatan bisa secepatnya menemukan kata sepakat, agar realisasi pembayaran ganti rugi bisa secepatnya dilakukan. “Target kita, akhir tahun ini sudah beres sehingga, tanah segera bisa digunakan sesuai dengan keperluannya,” pungkas Subur Hutagalung. (diy)