Tiga Terduga Curanmor Diringkus
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tiga anggota komplotan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) digulung Satreskrim Polresta Malang Kota, di Dusun Bunder, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, belum lama ini.

KETIGANYA, WD (35), tukang Batu, warga Poncokusumo, Kabupaten Malang, MWR (25), warga Pakis, Kabupaten Malang, dan MRR (28), warga Tumpang, kabupaten Malang.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi di Facebook akan ada transaksi sepeda motor. Karena itu kami melakukan penyamaran, sehingga saat itu bisa kami amankan MRR, selaku (terduga) penadah,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Jumat (05/08/2022) pagi.
Ditambahkannya, setelah mengamankan penadahnya, kemudian dilakukan pengembangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan WD dan MWR. Sebelumnya, keduanya beraksi, hunting barang curian. Akhirnya, keduanya menemukan sasaran barang curian, berupa satu unit motor. “Kedua tersangka beraksi di kawasan Jl. Simpang Ranugrati, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” lanjut kasat.
Di TKP tersebut, tambah kasat, tersangka menggasak satu motor Honda Beat N 3127 ABR, milik RH (27), warga Jl. Simpang Ranugrati. Saat itu motor sedang diparkir di gang, di samping rumah. “Dari penangkapan tersangka, dapat diamankan barang bukti beberpa unit sepeda motor Honda Beat dan beberapa buah mata kunci,” pungkasnya.
Kini para tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Mereka terancam pasal 363 serta 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. (aji/mat)