Kasus Pabrik Narkoba: 1 Terdakwa Divonis 20 Tahun, 7 Divonis 18 Tahun
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Terdakwa kasus pabrik narkoba, Yudi Cahya, diputus 20 tahun penjara, karena berperan sebagai perekrut pekerja sekaligus yang berkomunikasi dengan pengendali/pemberi perintah (bos besar) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Putusan ini lebih ringan daripada tuntun jaksa yang menuntut hukuman mati. Sedangkan 7 terdakwa lainnya, diputus masing-masing 18 tahun penjara. Para terdakwa warga Kalibata, Jakarta Selatan, ini mempunyai peran masing-masing.

PUTUSAN ini dibacakan hakim tunggal, Yoedi Anugerah Pratama, SH, saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Malang, Senin (28/04/2025).
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa, menyatakan pikir-pikir. “Hari ini dibacakan putusan. Yakni 1 terdakwa yang dituntut hukuman mati akhirnya diputus 20 tahun penjara. Sedang 7 terdakwa lainnya, yang dituntut seumur hidup, akhirnya diputus 18 tahun penjara. Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, mereka masih berusia muda,” terang aksa Penutup Umum Kejari Kota Malang, Heri, usai sidang putusan.
Hal serupa juga disampaikan tim kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, James, SH, dan Uswatun, SH. “Ya, terkait putusan hakim, kami tentu ingin yang paling ringan. Kami akan koordinasi dulu dengan terdakwa untuk upaya selanjutnya. Ya pikir-pikir,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 8 terdakwa kasus pabrik narkoba terbesar di Kota Malang, Jawa Timur, dituntut hukuman mati dan seumur hidup. Tuntutan hukuman mati ditujukan kepada Yudi Cahya. Pasalnya, yang bersangkutan berperan untuk perekrutan pekerja sekaligus yang berkomunikasi dengan pengendali/pemberi perintah (bos besar) yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tuntutan ini disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (14/04/2025) siang. “Hari ini telah dibacakan tuntutan kepada para terdakwa kasus narkotika. Satu terdakwa atas nama Yudi, dituntut hukuman mati, karena perannya perekrut pekerja dalam produksi narkotika,” terang salah satu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Yuniarti, ditemui usai sidang. Sedangkan 7 orang lainnya, lanjut Yuniarti, dituntut hukuman seumur hidup. (aji/mat)