1 Juli 2025

`

Tiga Residivis Pencurian Pick Up, Dilumpuhkan Polisi

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kepolisian Polresta Malang Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap tiga tersangka dugaan pencuri spesialis mobil pick up. Karena berusaha melawan, tak tanggung-tanggung, petugas terpaksa menyarangkan timah panas di kaki ketiga para pelaku.

Para tersangka dengan luka tembak.

 

KETIGANYA, Wahyudi dan Buha, warga asal Kabupaten Jember. Mereka residivis pencurian dengan pemberatan di tahun 2021. Sementara satu tersangka lainnya, Ferry warga asal Rowo Kangkung, Kabupaten Lumajang. Bahkan dalam kasus ini, masih menyisakan dua nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka ditangkap di kawasan exit tol, Leces Probolinggo, Selasa dini hari (23/03/2021). Dikarenakan melakukan perlawanan, ketiganya dilumpuhkan dengan tembakan. Para tersangka merupakan DPO dari beberapa Polres lain di wilayah Polda Jatim.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata melalui Wakapolresta AKBP Totok Mulyanto Diyono menerangkan, awal kasus ini adalah adanya laporan dari korban.

“Setelah ada laporan, Polisi melakukan penyelidikan. Sebelumnya, mendapatkan informasi di kawasan Madura. Sehingga petugas melakukan melakukan pengejaran hingga sampai jembatan Suramadu,” terangnya.

Ditambahkanya, pada saat itu petugas sempat kehilangan jejak. Namun, kemudian terduga pelaku tiba-tiba berada di exit tol Leces Probolinggo. Bahkan, video penangkapan sampat viral di media sosial.  Tampak di video, di dalam mobil tersangka, tampak seorang nenek yang evakuasi petugas. Namun, hingga saat ini, petugas belum menerangkan secara gamblang, siapa dan apa peran seorang nenek tersebut.

“Saat penangkapan di exit tol, petugas melakukan tembakan peringatan. Karena melakukan perlawanan, dilakukan tindakan tegas terukur. Terkait dengan seorang nenek tersebut, yang pasti tidak terkait dengan dugaan tidak pidana ini,” lanjutnya.

Kini para tersangka harus meringkuk sel tahanan, terancam pasal 363 dengan ancaman dengan ancaman 9 tahun penjara. Dalam pengakuannya, tersangka beraksi sebanyak tujuh kali, tiga kali di Kota Malang, dua kali di Kabupaten Malang dan dua kali di Pasuruan Kota.

Modus para tersangka adalah dengan melakukan perusakan rumah kunci mobil pick up. Setelah bisa dinyalakan, kemudian dibawa kabur. Barang bukti yang diamankan, tiga mobil merk L- 300, satu Colt T 120, satu pick up Cerry, satu kunci set kunci, gunting dan beberapa mata kunci serta satu unit mobil Honda Mobilio. Barang bukti ditemukan di kawasan Madura.

Sebelumnya, tersangka beraksi dikawasan di kawasan Jl. Teluk Pelabuhan Ratu, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. (aji/mat)