Terindikasi Gangguan Jiwa, Sugeng Bakal Dibawa ke RSJ Lawang
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Terduga tersangka mutilasi, Sugeng (49), warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, bakal dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat, Sumberprong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, menyusul adanya indikasi yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.

BAHKAN Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menjelaskan, yang bersangkutan memang memiliki kartu berobat di RSJ. Karena itu, Sugeng segera dirujuk ke rumah sakit jiwa.
“Yang bersangkutan mempunyai kartu berobat ke RSJ Lawang. Dari pemeriksaan psikiater, sementara disimpulkan yang bersangkutan perlu dirujuk untuk perawatan di rumah sakit jiwa,” tutur Kapolresta, Jumat (17/05/2019).

Untuk itu, lanjut Kapolresta, hingga saat ini, setatusnya belum menjadi tersangka, karena masih akan melihat hasil pemeriksaan lebih lanjut termasuk otopsi. Selain itu, dari hasil pemeriksaan, korban mutilasi yang identitasnya belum terungkap, memang mempuyai penyakit. Itu memungkinkan korban bisa saja meninggal sebelum dimutilasi.
Jika nantinya bisa dibuktikan bahwa korban meninggal terlebih dahulu kemudian dimutilasi, akan diterapkan Pasal 181. “Kalau nanti bisa dibuktikan yang bersangkutan memutilasi setelah korban meninggal, maka akan dikenakan Pasal 181. Mengingat dari hasil labfor, korban memang mengidap penyakit pernafasan akut,” lanjut Kapolresta.
Sementara itu, dari hasil penyebaran sketsa wajah korban di media sosial dan pamflet, baru satu yang memberitakan informasi. Namun setelah dilakukan penelusuran, bukan seperti korban yang dimaksud. (ide)