Terdakwa Perusakan Pagar Minta Diputus Seringannya
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Rudi Murdhani, SH, Kuasa Hukum terdakwa dugaan perusakan pagar, Kujang Agus, warga Jl. Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, berharap kliennya diputus seringan-ringannya dengan pertimbangan sakit.

“KAMI TENTU berharap putusan seringan-ringannya. Klien saya sudah berusia lanjut, sekitar 65 tahun. Apalagi saat ini sedang wabah Corona,” terang Rudi usai lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (14/04/2020).
Selain itu, lanjutnya, klienya mempunyai riwayat sakit jantung serta diabetes. Apalagi, terkait dugaan perusakan pagar itu, saat ini juga sudah dikembalikan (sudah dibangun kembali).
“Hari ini, sesuai rencana, pembangunan atau perbaikan pagar itu selesai. Tentunya, dengan spesifikasi yang sama. Dulunya juga tidak dihancurkan. Terdakwa juga sudah minta maaf,” lanjut Rudi.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara, terdakwa telah menjalani penahanan sekitar 3 bulan.
Kasus ini berawal saat Kujang Agus, warga Jl. Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, didakwa melakukan perusakan pagar/tembok pembatas/beton rumah milik Chatalina. Terdakwa melakukan hal itu karena mobilnya tidak bisa berbelok masuk ke rumah kontrakannya. (ide/mat)