Terdakwa Dugaan Perampokan Pembunuhan, Ajukan Keberatan
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dua terdakwa perampokan berujung pembunuhan di Jl Anggodo, Dusun Mendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Wakhid (29) dan Faisal (28) mengajukan nota keberatan (eksepsi). Keberatan itu, disampaikan saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Senin 29 Juli 2024.
MEREKA meminta hakim, memberi putusan sela bebas. Karena menilai, penyidikan kasus tersebut cacat hukum.
Kedua tersangka yang juga kakak beradik asal Dusun Mendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis itu, didakwa melakukan perampokan, hingga terjadi hilang nyawa di rumah milik korban Esther. Keduanya, dijerat dua pasal, yakni, 365 ayat 4 dan 339 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa Henru Purnomo SH MH menyoroti beberapa hal. Menurutnya, proses penyidikan perkara, serta pemberian hak terdakwa, untuk mendapatkan pendampingan hukum secara prodeo.
“Ada dugaan penganiayaan dan arahan saat penyidikan. Karena takut akhirnya mereka mengaku, sesuai arahan,” terang anggota tim kuasa hukum Aprilia Safitri SH.
Selain hal itu, masih sejumlah keberatan yang disampaikan. Bahkan, menyinggung adanya tanda tangan dari penasihat hukum.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH MH tidak banyak menanggapi sejumlah eksepsi terdakwa.
“Kami akan berikan tanggapan, akan dilakukan tertulis pada sidang berikutnya dua pekan lagi,” katanya. (aji)