4 Desember 2024

`

Pemutilasi Istri Dituntut Mati, Kuasa Hukum Sampaikan Pledoi

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Terdakwa pembunuhan dan pemutilasi istri, James Loodewyk Tomatala (61), warga Jl Serayu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

 

Fauzan Azima Sembahulun, kuasa hukum terdakwa usai sidang.

TERDAKWA yang juga pensiunan salah satu BMUN ini, sebelumnya diduga melakukan pembunuhan terhadap Ni Made Sutarini (55). Korban tidak lain, adalah juga istri dari terdakwa sendiri.

“Terdakwa dituntut hukuman mati ya. Pasalnya 340, dengan pembunuhan berencana. Mengingat, terdakwa sudah menyiapkan peralatan. Berupa pisau kecil dan pentungan,” terang Wanto, SH, selaku jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Malang.

Tuntutan tersebut, kata Wanto sudah sebagaimana pasal yakni 340. Dan pihaknya tentu siap untuk memberikan jawaban atau duplik atas pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Sementara itu, atas tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum dari terdakwa, Fauzan Azima Sembahulun, mengaku klienya berat dengan tuntutan JPU.

Untuk itu, pihaknya melakukan pledoi. Karena menurutnya, yang terjadi bukanlah pembunuhan berencana. Melainkan, peristiwa kekerasan dalam keluarga (KDRT). Namun, berakhir dengan hilangnya nyawa.

“Kami menyampaikan tentang pembelaan. Karena menurut kami yang terjadi bukan pembunuhan berencana. Tapi peristiwa KDRT yang berakibat hilangnya nyawa,” terang Kuasa hukum terdakwa, Fauzan Azima Sembahulun, saat ditemui usai sidang, Rabu sore 31 Juli 2024.

Untuk itu, kata dia, pihaknya mengarahkan terdakwa dengan pasal ancaman 15 tahun. Mengingat, yang terjadi masih di dalam internal rumah tangga. Dan hal itu terjadi karena, akumulasi kemarahan dari terdakwa.
“Satu hal lagi, almarhum istrinya itu, sudah tidak pulang ke rumah, sekitar 6 bulan. Jadi terdakwa marah dan cemburu. Sampai mutilasi, karena terdakwa juga bingung, jenazah istri dikemanakan,” terangnya. (aji)